Begal Ojol di Cikarang Timur: Polisi Tangkap 3 Tersangka, 1 Eksekutor dan 2 Penadah

banner 468x60

BEKASI, realita.onlineUnit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, ringkus 3 pelaku begal pengemudi ojek online di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Satu pelaku utama dan dua penadah barang curian diamankan.

Kapolsek Cikarang Timur Kompol Benni Lukbar, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan kejadian terjadi Senin 15/6/2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, tepatnya sekitar Jembatan Biru arah Gandaria.

Korban Achmad Imron Kusni, 29, buruh harian lepas asal Purworejo sekaligus driver ojol, dapat order antar penumpang ke Cipayung.

Baca Juga :  KIM Laporkan Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu ke Polres Metro Bekasi

“Pas di lokasi sepi minim lampu, pelaku yang ngaku penumpang langsung keluarkan pisau karambit, nodong ke leher korban,” kata Kompol Benni, Jumat 19/6/2026.

Korban berhenti. Pelaku paksa serahkan motor Honda Beat + HP. Saat korban melawan, jari tengahnya disabet karambit sampai sobek.

Setelah dapat barang, pelaku kabur ke arah Tanjungbaru. Korban minta tolong warga, lalu lapor ke Polsek Cikarang Timur.

Baca Juga :  Salam Perubahan Jilid II dari Majlis Ta,lim Baiturrohim, PKH BLT dan Rutilahu Harus Merata

3 Pelaku Diamankan, Barang Bukti Disita. Hasil penyelidikan, polisi tangkap pelaku utama AM alias Alvin, 19. Dua penadah juga diciduk: AS, 48, dan BPP, 19, yang diduga jual/bantu jual motor curian.

Barang bukti yang disita: 1 unit Honda Beat korban, 1 bilah pisau karambit, beberapa HP, helm, pakaian pelaku saat beraksi, dan kunci kontak.

Kompol Benni mengungkapkan bahwa pelaku beraksi karena faktor ekonomi. Motor hasil rampasan dijual ke penadah buat dapat uang tunai.

Baca Juga :  Hasil Olah TKP Kecelakaan Akibat Ceceran Tanah Urukan Ditemukan Kelalaian Pihak Pelaksana Proyek

AM dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara. AS dan BPP dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan, ancaman 4 tahun atau denda Rp500 juta.

Berkas perkara masih dilengkapi penyidik untuk dilimpah ke Kejaksaan. Polisi juga koordinasi dengan JPU biar proses cepat.

“Polsek Cikarang Timur tegas tindak pelaku kejahatan jalanan. Warga jangan ragu lapor kalau jadi korban/lihat tindak pidana,” tegas Kompol Benni.

Pos terkait