Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka MBG, Diduga Jual Titik Dapur SPPG

banner 468x60

JAKARTA, realita.onlineJumat 19/6/2026, Kejaksaan Agung Kejagung tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis MBG. Kali ini sasarannya pihak swasta: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing GHS.

Peran GHS dibeberkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis 18/6/2026. Intinya: jual beli titik dapur MBG.

Baca Juga :  Salam Perubahan Jilid II dari Majlis Ta,lim Baiturrohim, PKH BLT dan Rutilahu Harus Merata

Syarief beberkan, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana DH diduga melawan hukum. DH kasih akses ke GHS untuk dapat titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG atas nama yayasan milik GHS.

Setelah dapat titik, yayasan GHS lalu menjual titik dapur SPPG itu ke pihak yang mau bangun dapur di lokasi tersebut.

GHS naik status jadi tersangka setelah penyidik periksa saksi dan kantongi 2 alat bukti cukup. Dia pihak swasta yang diminta DH cari mitra pelaksana MBG.

Baca Juga :  Warga Desa Sukamulya Kirim Surat Resmi ke Panitia Pilkades, Tuntut Transparansi Pendataan Pantarlih

Faktanya, yayasan yang ditunjuk jadi mitra SPPG banyak yang terafiliasi pejabat/pegawai BGN. Padahal nggak memenuhi syarat. Tapi tetap lolos karena ada “pengaturan verifikasi” di portal mitra BGN, dengan atensi tersangka sebelumnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Kedungwaringin : Koperasi Desa Merah Putih Sangat Membantu Meningkatkan Perekonomian Masyarakat 

Program MBG dari BGN tujuannya penuhi gizi anak sekolah. Anggarannya gede: Rp85,27 triliun di 2025 dan Rp268 triliun di 2026.

Seharusnya yayasan pengelola MBG ada di tiap sekolah. Tapi faktanya proses penunjukan mitra SPPG disusupi.

Kejagung pastikan penyidikan jalan profesional dan transparan.Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.

*TIM/Red*

 

Pos terkait