SUKATANI, BEKASI – Realita.online – Langkah pengawasan Pilkades dari hulu mulai dilakukan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Tokoh masyarakat Desa Sukamulya, H. Heri Samsuri, selaku perwakilan warga, secara resmi melayangkan surat pemberitahuan pendampingan pengawasan Pantarlih kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kantor Kepanitiaan, Jumat (12 Juni 2026).
Surat bernomor 001/SPPP/SKT/SKM/2026 itu berisi pemberitahuan bahwa perwakilan warga dari setiap RT akan melakukan pendampingan saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pantarlih turun mendata pemilih dari rumah ke rumah di wilayah Desa Sukamulya.
“Ini murni untuk menjaga agar tahapan sensus berjalan lancar, tertib, dan transparan sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Kami tidak ikut mendata, hanya mengawasi agar DPT nantinya benar-benar bersih dan valid,” ujar H. Heri kepada wartawan, Jumat 12/6/2026.
Dalam suratnya, H. Heri Samsuri menegaskan komitmen warga untuk menjaga netralitas. Petugas pendamping tidak akan mengisi formulir, tidak mengintervensi warga yang didata, dan tidak membawa atribut apa pun yang berbau dukungan calon.
“Prinsip kami Luber Jurdil. Pendataan itu hak dasar warga. Kalau dari awal datanya berantakan, nanti pas Pilkades malah ribut. Makanya kami koordinasi dulu ke Panitia biar sama-sama enak,” jelasnya.
Penyerahan surat ini juga ditembuskan ke BPD Desa Sukamulya, Kepala Desa Sukamulya, dan Camat Sukatani. Tembusan ke Camat dilakukan karena pembinaan Pilkades di Kabupaten Bekasi berada di tingkat kecamatan.
Ketua Panitia Pilkades Desa Sukamulya belum memberikan keterangan resmi terkait surat tersebut. Namun warga berharap Panitia berkenan membuka ruang koordinasi dan menyampaikan jadwal wilayah kerja Pantarlih, sehingga pengawasan partisipatif bisa berjalan tanpa mengganggu tugas petugas.
Langkah H. Heri dinilai sejalan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68 yang memberi hak kepada masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan Pilkades, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
DPT yang bersih sejak tahap sensus diharapkan mampu mencegah sengketa hasil Pilkades Desa Sukamulya periode 2026-2034 di kemudian hari.










