Darmin: Dishub Mempawah seolah-olah tutup mata dan pembiaran atas kemacetan di sekitar SPBU 61. 783. 01 nusapati

banner 468x60

 

Mempawah, KalbarRealita.Online // Darmin selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI ) Mempawah angkat bicara mengenai kemacetan di jalan sekitar SPBU 61. 783. 01 Nusapati banyak truk-truk mengantri BBM di SPBU tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Rahman Grafiqi Ketua HNSI Kota Medan Beserta Jajaran Beri Bantuan Sembako Pada Korban Kebakaran di Belawan

Menurut Darmin kemacetan di jalan dekat lokasi SPBU tersebut dikarenakan pihak Dishub Kabupaten Mempawah tutup mata dan melakukan pembiaran.

Terutama dalam hal penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan mengakibatkan penyempitan badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan.

Darmin juga menambahkan, “untuk Pihak SPBU harus turut serta selaku pelaku usaha untuk mengatur antrian tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam pelaku usaha,” ujarnya.

Tanpa adanya penertiban dari dinas perhubungan Kabupaten mempawah, hal ini menjadi keluhan para pengguna jalan. sangat sering terjadi kemacatan tersebut dalam pendistribusian BBM jenis solar di SPBU tersebut.

Baca Juga :  PB Pasu (Perkumpulan Advokat Sumatera Utara) Mengadakan Musyawarah Besar Luar Biasa.

Darmin meminta kepada Dishub Kabupaten Mempawah agar dapat menertibkan para kendaraan yang mengantri BBM tersebut.

*Potensi Hukuman*

Menutup akses jalan umum akibat parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 287 menyebutkan bahwa kendaraan yang menghalangi arus lalu lintas dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Selain itu, bagi pemilik SPBU yang membiarkan pelanggaran ini terjadi, sanksi administratif bisa diberikan, termasuk teguran hingga pencabutan izin usaha jika terbukti berulang kali mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Antrian mobil pengantri solar SPBU 64. 781. 18 sungai jawi semakin tidak terkendali LPK-RI desak  Walikota tertibkan dengan Perwako

Agar lalu-lintas pengguna jalan lainnya tidak terganggu serta memberikan tindakan sanksi kepada pengemudi yang bandel dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

Jangan ada terjadi pembiaran hal seperti ini lagi, harus di tanggapi dengan sangat serius mengingat pengantri BBM jenis solar ini merupakan aksi dari para pengusaha yang memiliki Badan Hukum berbentuk CV maupun PT.

“Saya mengharapkan juga Kapolda Kalimantan Barat dapat menertibkan SPBU yang mengakibatkan pengantri parkir sembarang tempat,” pungkas Darmin mengakhiri
( M. Najib )

Pos terkait