Sambas, Kalbar – Realita Nasional // Keluhan masyarakat kembali mencuat terkait kondisi air sungai di wilayah Kabupaten Sambas yang kini semakin keruh dan berlumpur.
Sejumlah warga dari berbagai desa menyampaikan keresahan mereka karena air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan kini tidak layak digunakan, bahkan untuk kebutuhan dasar seperti mencuci dan mandi.
Beberapa desa di Kecamatan Sejangkung, salah satu wilayah yang terdampak paling parah, menyebut bahwa perubahan warna dan kualitas air sungai terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Air yang dahulu jernih kini berubah menjadi coklat pekat disertai lumpur tebal yang mengendap di dasar dan sepanjang bantaran sungai.
“Sungai ini dulunya bersih, kami bisa mandi, mencuci, bahkan digunakan untuk konsumsi sehari-hari setelah dimasak.
Sekarang airnya keruh parah, bahkan hewan pun enggan mendekat,” ujar beberapa warga Desa Kecamatan Sejangkung.
Seorang pengamat lingkungan yang ikut meninjau langsung kondisi sungai menyatakan bahwa fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari indikasi kuat adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu sungai.
Menurutnya, perubahan kualitas air yang ekstrem adalah dampak langsung dari aktivitas tersebut.
“Kondisi ini jelas telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika aktivitas PETI ini terus dibiarkan, maka akan mengancam ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang,” ungkap pengamat tersebut.
1. Sanksi Pidana (Pasal 98 – 114):
Pasal 98 Ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan:
Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun
Denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar
Pasal 98 Ayat (2):
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka berat atau gangguan kesehatan, maka:
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
Denda paling sedikit Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 12 miliar
Pasal 98 Ayat (3):
Jika menyebabkan kematian:
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
Denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar
2. Sanksi Administratif (Pasal 76):
Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis
Paksaan pemerintah (penghentian kegiatan, perbaikan kerusakan, pemulihan fungsi lingkungan)
Pembekuan izin
Pencabutan izin
3. Pidana Tambahan (Pasal 119 – 121):
Perampasan keuntungan hasil tindak pidana
Penutupan seluruh atau sebagian usaha
Perbaikan akibat tindak pidana
Pemasangan pengumuman secara terbuka atas kejahatan yang dilakukan
Kesimpulan:
Aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) dapat dijerat pidana berat sesuai UU 32 Tahun 2009 karena:
Merusak lingkungan
Mencemari air sungai
Mengancam kesehatan masyarakat
Dilakukan tanpa izin dan melanggar tata ruang
Warga mendesak agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta dinas lingkungan hidup segera turun tangan untuk melakukan investigasi serius terhadap dugaan adanya PETI di wilayah hulu Kecamatan Sejangkung.
Mereka juga meminta adanya solusi konkret atas pencemaran ini agar kehidupan masyarakat desa dapat kembali normal.
“Kalau terus begini, kami tidak bisa hidup layak.
Kami butuh air bersih, kami butuh lingkungan yang sehat.
Jangan hanya diam,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil atas laporan masyarakat ini.
Namun, harapan masyarakat tetap besar agar pemerintah segera bertindak sebelum dampak lingkungan ini meluas lebih jauh.