Diduga Banyak Penyimpangan ,APH Dipinta Telusuri Perincian Aliran Dana Bos SMPN 3 Cibitung

banner 468x60

Cibitung, Realita.online – Diduga Banyak kejanggalan dana bos TA 2024 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah Nesin atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Rabu (09/07/2025)
Yang di mana sebelumnya, Adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 pada sekolah SMPN 3 Cibitung ,Desa Kali jaya, Kecamatan Cibitung Cikarang Barat, kabupaten Bekasi , Provinsi Jawa Barat. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,

Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pekerjaan Proyek Lapen Kepala Desa Onan Runggu lll Kecamatan Sipahutar Diduga Kerjakan Asal Asalan

Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala Sekolah SMPN 3 Cibitung yang mengelolah keuangan dana bos pada tahun anggaran 2024. sehingga masyarakat menduga adanya penyimpangan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana bos

Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SMPN 3 Cibitung, masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara perincian dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2024 tahap pertama sebagai berikut :

-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 121.678.800

Baca Juga :  DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan APBD 2025

-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.375.000

-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 63.487.500

-langganan daya dan jasa Rp 17.083.200

-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 201.750.000

-pembayaran honor Rp 131.400.000,

“Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMAN I Ransel pada penggunaan dana bos tahap kedua sebagai berikut:

-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 61.568.000

-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 8.250.000

-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 149.946.000

-langganan daya dan jasa Rp 18.667.000

-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 138.586.300

-penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 133.679.600

-pembayaran honor Rp 117.000.000, Namun demikian Perincian anggaran dana bos Tahun 2024 belum terlapor atau pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana bos tersebut, masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMPN 3 Cibitung Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri perincian dana bos tahun 2024 yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Wagub Kalbar Terima DPW APRI: Soroti Tambang Emas Ilegal dan Galian C Ilegal di Perkebunan Sawit

Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.

Pos terkait