Diduga Jadi Pusat Distribusi Miras, Lokasi di Baning Kota Beroperasi Dekat Polres Sintang!

banner 468x60

Sintang, Realita.online – Sebuah tempat di Baning Kota, Sintang, diduga kuat menjadi pusat distribusi minuman keras (miras). Yang mengejutkan, lokasi ini beroperasi tidak jauh dari Markas Polres Sintang, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah penjualan miras di kawasan ini memang sudah mengantongi izin atau justru beroperasi di zona abu-abu?

Saat tim awak media mendatangi lokasi tersebut, pemilik tempat dengan santai menyatakan bahwa dirinya memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. Pernyataan ini tentu menarik perhatian, mengingat peredaran miras sering kali dikaitkan dengan aturan ketat, terutama di daerah yang dekat dengan pemukiman warga. Jika memang legal, seberapa jauh pengawasan dilakukan oleh pihak terkait?

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Hamparan Perak

Keberadaan distributor miras di lingkungan yang mudah diakses masyarakat tentu mengundang kekhawatiran. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Mereka khawatir miras bisa beredar lebih luas tanpa kontrol ketat, terlebih jika sampai dijual kepada pihak yang tidak seharusnya mengonsumsinya.

Baca Juga :  PAC Karang Taruna Medan Labuhan Gelar Audensi Ke Pukesmas Dan Lurah Pekan Labuhan Dalam Rangka Kegiatan Bakti Sosial

Menariknya, meskipun tempat ini diduga sebagai pusat distribusi miras, aktivitasnya tampak berjalan lancar tanpa hambatan. Apakah ini berarti ada kelonggaran dalam pengawasan, atau justru ada celah aturan yang dimanfaatkan? Pertanyaan ini semakin memanas di tengah perbincangan masyarakat yang mempertanyakan sejauh mana regulasi ditegakkan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai izin operasional tempat tersebut. Apakah benar penjualannya sudah sesuai aturan, atau ada sesuatu yang luput dari pengawasan? Publik tentu berharap ada transparansi dari pihak berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan izin yang bisa meresahkan warga sekitar.

Baca Juga :  Aroma Rekayasa Dibalik Aksi Demonstrasi Kepada NPCI Kabupaten Bekasi

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Sintang. Jika benar penjualan miras di sana telah mengantongi izin, maka diperlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Namun jika ada pelanggaran, akankah tindakan tegas segera dilakukan? Warga kini menanti jawaban dari pihak berwenang.

Pos terkait