Diduga SPBU 64. 785. 03 Tayan Hilir Kebal Hukum: Supir Ekspedisi Keluhkan Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Lokasi SPBU

64.785.03 yang beralamat di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Minggu (19/10/2025).
banner 468x60

 

Sanggau, Kalbar
Seorang sopir ekspedisi berinisial PA (bukan nama sebenarnya) mengeluhkan sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernomor 64.785.03 yang beralamat di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Minggu (19/10/2025).

PA menuturkan kepada tim investigasi media ini, para sopir ekspedisi sering kali harus mengantri berjam-jam bahkan berhari-hari, hingga terpaksa tidur di dalam mobil dalam kondisi panas dan lapar demi mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

“Kami para sopir sampai harus tidur di mobil, kepanasan, menahan lapar dan haus. Tapi tetap sulit dapat BBM. Sedangkan di saat bersamaan, masih ada SPBU yang melayani pengisian drum plastik di siang bolong. Dalam truk mereka bahkan terlihat beberapa drum plastik. Kami yang antri bisa sampai ribut, sementara mereka yang punya uang dan beking kuat bisa dilayani duluan,” ungkap PA.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Ade Irma pada Bulan Ramadan 1446H

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan BPH Migas, sehingga praktik seperti ini terus berulang di sejumlah SPBU yang jauh dari pantauan pihak berwenang.

“Diduga ada keuntungan besar di balik permainan ini sehingga bisa membungkam oknum aparat. Aktivitasnya terang-terangan di siang hari, tapi tak ada tindakan tegas,” tambah PA.

PA menduga kuat bahwa BBM bersubsidi yang diselewengkan tersebut sebagian digunakan untuk aktivitas tambang ilegal (PETI) di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sanggau dan daerah lain di Provinsi Kalimantan Barat.

“Kejadian seperti ini jelas merugikan masyarakat kecil, tapi seolah dibiarkan. Ini jadi sumber pendapatan besar bagi oknum SPBU nakal,” tegasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Albert Hutagaol: Kepada Bupati Labuhanbatu Utara Dan Instansi Terkait Untuk Segera Ditindak Tegas Dalam Kasus Pengerusakan Hutan Hajoran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU terkait belum memberikan konfirmasi resmi.
Media ini tetap membuka ruang untuk hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas Diduga Gakkum KLHK Kalimantan Tutup Mata

Sumber: PA

Pos terkait