Dugaan Kuat Sarat Korupsi: Dikerjakan Senyap Tanpa Transparansi, Proyek Pagar Pemotongan Sapi di Pontianak Langgar UU KIP !!!

Sumber: Tim Liputan Investigasi Gerak Cepat
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Proyek pembangunan pagar di area tempat pemotongan sapi Kota Pontianak, yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang telah berjalan namun tanpa papan informasi itu diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi sebagaimana diwajibkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,Selasa 18 November 2025.

Transparansi Proyek Diabaikan

Tidak ditemukannya papan nama kegiatan di lokasi menimbulkan dugaan bahwa pihak pelaksana sengaja menyembunyikan informasi yang semestinya menjadi konsumsi publik, terutama terkait sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, serta nama perusahaan pelaksana.

Padahal, kewajiban memasang papan proyek merupakan amanat regulasi, yakni:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Baca Juga :  PT Kalimantan Sanggar Pusaka Diduga Langgar Amdal, Limbah Dibuang Lewat Satu Kolam

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan terhadap Perpres 54/2010

Aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan fisik pembangunan yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk akuntabilitas.

Indikasi Pelanggaran Hukum Jika Unsur Kesengajaan Terbukti

Selain melanggar azas transparansi, absennya papan proyek dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan menyembunyikan informasi atau memanipulasi proses pengadaan, maka sejumlah ketentuan pidana dapat diterapkan, di antaranya:

1. Pasal 52 dan Pasal 53 Perpres Pengadaan Barang/Jasa

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Proyek Rumah Sakit Sandai Sarat Manipulasi, Terdakwa EM Jadi Kambing Hitam Saat Alami Gangguan Kejiwaan

Mengatur kewajiban keterbukaan informasi dalam pekerjaan konstruksi. Pengabaian dapat menjadi temuan administratif dan mengarah pada sanksi kepada penyedia maupun pengguna anggaran.

2. Pasal 3 dan Pasal 7 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

Jika ketidakterbukaan dilakukan untuk membuka ruang penyimpangan anggaran, maka dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, yakni:

Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara

Pasal 7: pemalsuan atau manipulasi dokumen terkait pelaksanaan proyek

3. Pasal 109 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

Mengatur sanksi penyalahgunaan anggaran, termasuk proyek yang tidak sesuai prosedur.

4. Pasal 55 KUHP

Dapat dikenakan apabila terdapat keterlibatan lebih dari satu pihak dalam upaya menutupi informasi publik atau berkolusi dalam pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  Hariyono Diamankan Polsek Panai Hilir "Curi AC Warga Sei Berombang".

Ketentuan-ketentuan ini dapat diterapkan jika ditemukan bukti bahwa kontraktor atau pejabat terkait secara sengaja tidak memasang papan proyek guna mengaburkan informasi dan menghambat pengawasan publik.

Minimnya informasi di lapangan semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa proyek tersebut berpotensi menjadi proyek “siluman”. Tanpa kejelasan anggaran dan pelaksana, publik kehilangan akses terhadap proses pengawasan, sehingga rawan terjadi mark-up, pengurangan volume pekerjaan, hingga penunjukan kontraktor tidak sesuai mekanisme.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak dinas terkait belum memberikan klarifikasi mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek.

Pos terkait