Enam Dekade Dikuasai Pemda: Ahli Waris Uray Zainab Tagih Hak Tanah di Pemangkat !!!

Dokumen Otentik 1953 Terungkap: Sengketa Tanah Uray Bernas–Pemkab Sambas
banner 468x60

Sambas, Kalbar
Sengketa tanah antara ahli waris almarhumah Uray Zainab dengan Pemerintah Kabupaten Sambas kembali menjadi polemik yang mencuri perhatian publik. Persoalan ini berawal dari praktik pinjam pakai tanah oleh pemerintah daerah sekitar tahun 1960-an, yang kala itu bertujuan untuk pembangunan tiang bendera di kawasan Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kuasa hukum ahli waris, Ade Maslan Teoh., C.PL, seorang Paralegal Auditor Hukum Peradi Nusantara yang mewakili Uray Bernas, menyampaikan bahwa hingga kini Pemkab Sambas enggan mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris yang sah. Hal itu dikatakan Ade kepada awak media saat memberikan keterangan resmi.

Menurut penjelasan Ade, lahan yang kini disengketakan merupakan tanah milik almarhumah Uray Zainab yang dipinjam pakai oleh pemerintah kala itu dengan tujuan khusus, yaitu mendirikan tiang bendera sebagai fasilitas upacara resmi. Namun, seiring berjalannya waktu, status pinjam pakai tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pemilik atau ahli warisnya.

“Ironisnya, setelah puluhan tahun, pihak Pemkab Sambas justru enggan menyerahkan kembali tanah itu kepada ahli waris Ibu Uray Zainab. Padahal status awalnya hanya pinjam pakai, bukan pengalihan hak atau pelepasan kepemilikan,” tegas Ade Maslan.

Pasca wafatnya Uray Zainab, ahli waris tunggal yaitu Uray Bernas, mulai melakukan penelusuran dan pengurusan atas seluruh harta peninggalan orang tuanya. Salah satu aset yang diidentifikasi adalah sebidang tanah yang terletak di Jalan H. Mohd. Hambal, Desa Pemangkat Kota.

Baca Juga :  Cabuli Korban Hingga Hamil 5 Bulan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Kakek 62 Tahun

Tanah tersebut, menurut kuasa hukum, memiliki dokumen kepemilikan yang sah secara hukum, yakni Surat Pernyataan Jual Beli Hak Milik yang diterbitkan oleh pejabat Pemerintah Swapraja pada masa itu. Dokumen tersebut bertanggal 10 Juli 1953, dan dinyatakan sebagai bukti otentik kepemilikan sesuai ketentuan hukum agraria.

Baca Juga :  KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Pakar Nilai Bobby Nasution Bisa Dipanggil KPK

Kuasa hukum Uray Bernas, yakni Ade Maslan Teoh., C.PL, bersama rekannya Rahamad Muliadi, S., S.H, menyatakan bahwa mereka telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan serta mendalami keterangan dari saksi-saksi.

“Setelah kami menerima keterangan dari Uray Bernas dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen otentik yang dimiliki, kami meyakini bahwa tanah tersebut secara hukum adalah milik sah keluarga Uray Zainab. Dokumen tahun 1953 itu memiliki kekuatan hukum penuh sebagai bukti kepemilikan,” ujar Rahamad Muliadi.

Dalam keterangannya, Ade Maslan juga menyinggung potensi penyalahgunaan kewenangan apabila pemerintah daerah tetap bersikukuh mempertahankan tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

“Apabila jabatan dijadikan alat untuk mengambil hak masyarakat, ini berbahaya bagi penegakan hukum dan keadilan. Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan merampasnya,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk menempuh jalur hukum apabila upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  DPC AWPI Kota Bekasi Beri Apresiasi Keputusan Mahkamah Agung.

“Kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum formal, termasuk gugatan perdata maupun laporan administrasi pertanahan, bila pemerintah daerah tetap mengabaikan hak ahli waris,” tambah Ade.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sambas belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim ahli waris dan dokumen hukum yang disampaikan kuasa hukum.

Pos terkait