KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Pakar Nilai Bobby Nasution Bisa Dipanggil KPK

banner 468x60

Sumatra Utara, Realita.OnLine – Selasa  (1 Juli 2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Mereka diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.

Pakar Nilai Bobby Nasution Bisa Dipanggil KPK :
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution bisa dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Menurut Yudi, sebagai kepala daerah, Bobby Nasution memiliki peran penting dalam proyek-proyek di Sumut, termasuk proyek pembangunan jalan.

Baca Juga :  Silaturahmi Nataru 2025/2026 Digelar, H. M. Salim Fakhry-Heri Al Hilal Jalin Sinergi dengan Tim SAH Se-Kabupaten Aceh Tenggara

“Ya bisa jadi akan dipanggil, karena dia adalah kepala daerah, tidak mungkin tidak dipanggil,” kata Yudi dalam Program ‘Sapa Indonesia Pagi’ Kompas TV, Senin (30/6/2025).

Baca Juga :  Air Bersih Mati Hampir Seminggu, Warga Ancam Datangi Kantor PDAM Tirtanadi

Kasus Korupsi :
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dengan nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar. Topan Obaja Putra Ginting diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang.

Baca Juga :  PT Prima Indonesia Logistik Hadiri Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Dan Dukung Penuh Logistik Di Indonesia

Pemeriksaan Bobby Nasution :
Yudi menilai bahwa pemeriksaan Bobby Nasution oleh KPK sangat mungkin dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi ini. Namun, Yudi juga mempertanyakan apakah Topan akan membuka kasus ini selebar-lebarnya dan menjadi justice collaborator.

Pos terkait