Lampung Timur – Masih ingat dua wanita yang mengaku dari Prabumulih, Sumatera Selatan,yang di tangkap oleh satuan Satreskrim Polres Lampung Timur, 19 Maret 2024 lalu, terkait dengan dugaan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai Kasat Reskrim Polres setempat.
Ternyata, Putri Romadhona (21) dan Arie (36) nama kedua wanita nekat itu, kini tidak ada lagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana sehingga menjadi sorotan banyak lapisan masyarakat Lampung Timur dan menghebohkan isi dunia Maya dari berbagai media informasi baik online atau media cetak.
Sejalan dengan berbagai proses dan prosedur hukum kedua oknum yang mengaku-ngaku dari kesatuan polres Lampung Timur tersebut telah menghuni lapas Sukadana, keduanya dipaksa mematuhi hukum akibat dari kasus penipuan yang mereka lakukan dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim,
Sementara Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, yang membongkar fakta ini. Ia merupakan korban penipuan dari kedua wanita yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim itu.
Kamirah sendiri hingga kini masih mendekam di Lapas Sukadana, akibat adanya dugaan korupsi dana desa tahun 2017 sebesar Rp 246.785.840.
Di temui oleh salah satu sumber informasi dan media di Lapas Sukadana awal Desember lalu, Kamirah menceritakan kronologis penipuan yang dialaminya.
Menurut Kamirah Semua berawal dari perkara hukum yang sedang ia hadapi pada tahun 2023 silam.
“Saya menunjuk Bayu Teguh Pranoto sebagai pengacara untuk mendampingi saya dalam perkara yang sedang saya hadapi, yakni tuduhan korupsi Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 246.785.840,” ungkap Kamirah
Kamirah memulai ceritanya yang bertujuan memberikan informasi agar penegakan hukum itu tidak sepihak dan tebang pilih.
selanjutnya Kamirah memaparkan sejalan dengan waktu dan proses tetap berjalan,hingga kemudian pada awal tahun 2024, Bayu menyampaikan kepadanya, bila ia dihubungi seseorang yang katanya Kasat Reskrim Polres Lamtim, dan orang tersebut bisa membantunya untuk bebas dari tuntutan penjara dengan catatan mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara yang sedang menimpanya.
Selepas itu, Bayu Teguh Pranoto, yang merupakan anak kandung dari Dwi Pujo Prayitno, dosen FH Unila, memberikan nomor rekening orang yang mengaku Kasat Reskrim tersebut.
“Jadi, rekening orang yang menipu saya dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim tersebut saya dapat dari Bayu. Saya sempat menghubungi orangtua Bayu, yaitu pak Dwi Pujo Prayitno, sebelum mentransfer ke rekening yang diberikan Bayu,” tutur Kamirah.
Lalu? “Pertama saya telefon nomor pak Dwi, tidak aktif. Tiga hari kemudian saya telefon lagi, baru nyambung. Dan saat itu pak Dwi juga menyarankan saya untuk mentransfer uang tersebut,” lanjut Kamirah.
Ia menegaskan, atas arahan pengacaranya (Bayu) diperkuat pernyataan Dwi Pujo, maka Kamirah pun memerintahkan anaknya untuk mentransfer dana ke rekening yang diberikan Bayu, lawyer-nya.
“Uang sebesar 250 juta rupiah yang ditransfer ke rekening yang diberikan pengacara saya, Bayu. Awal tahun 2024 lalu. Sesuai perjanjian, untuk kembalikan untuk kerugian keuangan negara. Ternyata, saya ditipu.jelasnya yang merasa geram dan sedih akibat kasus yang sedang menjeratnya
Kamirah juga menerangkan bahwa Wanita yang mengaku Kasat Reskrim itu akhirnya ditangkap dan sempat dititipkan di Lapas Sukadana ini. Paling cuma sebulan, sesudah itu mereka tidak ada lagi disini. Nggak tahu gimana kok bisa begitu,” terang Kamirah.
Terkait dengan “menghilangnya” dua wanita yang telah menipunya dengan mengaku-aku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim ini dari Lapas Sukadana, Kamirah pun meneriakkan untuk meminta keadilan.
“Saya minta keadilan,Dua orang yang menipu saya juga harus diadili. Dimana sekarang keberadaan mereka, kenapa cuma lebih kurang satu bulan saja di Lapas. Sekarang ternyata sudah bebas,” tambah Kamirah.
Sementara itu, pengacara Kamirah, Bayu Teguh Pranoto, yang dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (21/12/2024) pagi, terkait keterangan kliennya, yang menyatakan nomor rekening penipu tersebut didapat dari dirinya, hingga berita ini ditayangkan tidak juga memberikan keterangan apapun.(DBS)