KIM dan JMPN Akan Layangkan Surat Keluhan Pelanggan Ke KC BRI Cikarang

banner 468x60

Bekasi, Realita.online – PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap bisa sekolah (SD hingga SMA/SMK), dengan tujuan mencegah putus sekolah dan meringankan biaya pendidikan, disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) berupa dana tunai untuk biaya personal siswa, bukan biaya sekolah. Dana bantuan PIP tahap akhir 2025 atau termin III (Oktober–Desember) telah dilakukan secara bertahap dan direncanakan akan rampung pada akhir Desember 2025 melalui bank BRI.

Hampir Seluruh Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI di wilayah Cikarang dipenuhi oleh Nasabah Pelanggan BRI penerima manfaat program PIP di Cikarang. Banyak Orang Tua Siswa yang mengantri sejak kemarin (23/12/2025) di wilayah Cikarang Utara dari pantauan awak media Penjuru.id (Lpst).

Rabu, 24 Desember 2025 disalah satu KCP Bank BRI yakni Bank BRI KCP SGC Cikarang terjadi pelayanan pelanggan yang sangat buruk. Hal ini dialami oleh Devied selaku Orang Tua Siswa/Murid penerima manfaat PIP dibulan Desember 2025. Devied dikabarkan oleh pihak sekolah anaknya tahun ini mendapat program PIP ketika mengambil raport anaknya kemarin (23/12/2025). Pihak sekolah memberikan surat pengantar (surat keterangan aktivasi) dan beberapa syarat guna kepentingan anak – anak Devied agar segera mendapat bantuan PIP di akhir Desember ini. Proses Mekanisme cara pembuatan rekening Bank BRI ditempuh oleh Devied secara normatif dan mengikuti alur SOP yang ada walau harus antri berjam-jam lamanya dan ada beberapa syarat yang kurang.

“ Alhamdulilah bang, dapat info dari sekolah kemarin pas saya ambil raport. Tahun ini 2 anak saya terpilih sebagai siswa yang mendapat bantuan program pemerintah (PIP). Yang kelas 1 dan yang kelas 4 bang, yang selama ini belum pernah mendapat sama sekali, bahkan pihak sekolah menekankan agar segera di urus saat itu atau maksimal besok, karena perbankan akan libur panjang menjelang Nataru. “ Ujar Devied kepada awak media.

“ Kemarin setelah ambil raport, saya mau langsung urus sesuai arahan pihak sekolah, akan tetapi kuota Bank BRI sudah penuh, makanya saya lanjut hari ini. Jam 07:00 Pagi saya antri di Bank BRI KCP Unit Pillar untuk membuka rekening baru anak – anak saya. Sempat ada kendala, karena saya tidak bawa KTP karena KTP Fisik saya hilang bersamaan dengan tas di minggu lalu. Akan tetapi ada arahan dari pihak bank, bahwasannya bisa menggunakan IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai pengganti Kartu KTP tersebut, akhirnya saya ke Kantor Kecamatan Cikarang Utara, alhamdulillah jadi dalam durasi singkat hanya 15 Menit. “ Cerita Devied kepada awak media.

Baca Juga :  Support dan Dukungan Mengalir Deras Untuk Tim Salam Perubahan Jilid II dari Tokoh Masyarakat Sukamulya

“ Setelah pembuatan rekening 2 anak saya tadi, teller bank bilang ke saya, pak dikarenakan kuota penarikan kami disini sudah full dan ada kendala cashier/teller bank hanya 1 loket yang aktif, silahkan bapak mencari Bank BRI yang kosong untuk pencairannya, jadi tidak bisa narik disini pak. Kata teller begitu bang,” tambah Devied kepada awak media.

“ Akhirnya saya membawa anak – anak saya ke Bank BRI KCP SGC Cikarang bersama teman saya bang, saya minta di antar Allan (teman saya yang berprofesi sebagai Ojol). Sesampainya disana saya meminta Allan untuk menanyakan pihak Bank (Security), saya bilang ke allan, coba lan tolong tanyain, masih ada kuota pencairan ga disini?, lalu allan pun mewakili saya untuk menemui security tersebut, dan saya menjaga 2 anak saya di parkiran. Lalu allan pun melapor ke saya bang, bahwa masih bisa, dan lagi di cek 2 buku tahapan anak saya ke teller. Lalu saya menunggu bersama allan dan 2 anak saya di parkiran motor. Lalu allan masuk lagi bang, menemui security kembali, dan datang lagi ke saya, allan melapor lagi, kata pak satpam nanti balik lagi jam 1 siang, dan allan memberi informasi tambahan cuma 1 anak yang saldonya ada, yang 1 lagi tidak ada saldo silahkan konfirmasi ke pihak sekolah saja. Otomatis disini membuat saya bertanya – tanya dan penasaran bang, koq bisa begitu, karena di buku tahapan yang baru saja saya buat itu tertulis nominal Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Spontan saya pun bertanya ke allan, ente ga nanya lan ke tuh satpam, kan ini ada nominal tertulis, allan pun bilang sudah, tapi jawaban Security seperti itu. Makanya saya kesini lagi bang (BRI Unit Pillar) untuk mempertegas apakah benar saldo itu tidak ada, bahkan setelah dicek disini ada saldonya bang sesuai dengan nominal yang tertulis di buku tahapan, malah pihak bank disini bertanya kesaya, siapa pak yang bilang saldonya tidak ada?. “ ujar Devied menambahkan kronologi ceritanya kepada awak media di Bank BRI Unit Pillar.

Baca Juga :  Apel Siaga Gabungan TNI-POLRI Bersama Elemen Masyarakat Antisipasi Guantibmas di Wilkum Polsek Sukatani

Dengan bertemunya Devied dan awak media di BRI KCP Unit Pillar, akhirnya Devied beserta anak – anaknya dan driver ojol ditemani Awak Media tersebut berangkat kembali ke Bank BRI KCP SGC Cikarang guna melakukan konfirmasi. Bahkan pria berkacamata yang akrab disapa Devied itu menunjukan jati dirinya selaku bagian dari Insan Pers dan juga sebagai Ketua DPC Korps Indonesia Muda Kabupaten Bekasi saat masuk ke dalam Bank BRI KCP SGC Cikarang. Sampai disana Devied bertanya kepada seluruh personil yang bertugas, kepada siapa dia harus menghadap atas temuan pelayanan yang terkesan pembodohan dan kebohongan publik (Pelanggan dibuat bingung dengan 2 informasi yang tidak sinkron antara KCP yang satu dengan yang lainnya). Dan devied mendatangi salah satu meja dengan tulisan di mejanya sebagai Supervisor. Sampai disana pun Pihak Personil Bank tidak menunjukan sikap yang ramah dan sopan serta respon cepat(dengan alasan sibuk menangani banyak pelanggan) kepada Devied, hal ini tentunya semakin membuat geram pria berkacamata tersebut yang disaksikan langsung oleh awak media.

Menurut Devied selaku Ketua LSM KIM, Pihak Bank BRI KCP SGC Cikarang menerima keluhan pelanggan dengan tidak sesuai slogan Bank BRI “ Melayani Setulus Hati “. Tidak disediakannya ruang dan waktu khusus, ketika pelanggan datang untuk menyampaikan keluhannya. Bahkan pelanggan disuruh duduk dan menunggu dengan alasan masih melayani pelanggan lain (walaupun sesuai fakta dan realita, karena pada saat itu memang kondisi bank sedang ramai dipenuhi pelanggan penerima manfaat PIP). Pelayanan Bank BRI KCP SGC Cikarang dinilai seakan tidak punya SOP dalam penerimaan keluhan pelanggan. Bahkan selain tidak disediakan ruang dan waktu khusus untuk pelanggan mengutarakan keluhannya, malah pelanggan mendapat perbuatan yang kurang menyenangkan dari pelayanan itu sendiri, dengan berdalih atau membela diri dan terkesan menyudutkan serta menyalahkan Pelanggan Nasabah yang sedang menyampaikan keluhan bahkan ada tindakan yang sangat tidak ramah dari salah satu personil selain daripada supervisor dan security yang tidak diketahui nama dan jabatannya.

Baca Juga :  Ketua Timsus AWIBB DPD JABAR Melanjutkan Bersurat ke Disdik dan KCD Wilayah 3

Kejadian ini pun turut menyita perhatian Raja Simatupang selaku Ketua Umum JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara) yang mendengar cerita dari Ketua KIM selaku Mitra Kelembagaan JMPN itu sendiri.

“ Hal ini sudah tidak bisa dibiarkan begitu saja, walaupun sudah ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Bank, bahkan permintaan maaf. Namun hal ini harus dipublikasikan serta dilaporkan kepada instansi – instansi terkait agar dikemudian hari tidak terjadi hal serupa kepada nasabah – nasabah lainnya, baik di Bank BRI maupun di Bank manapun. Tegas Raja Simatupang kepada Awak Media.

“ Hak suara konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya terkait barang atau jasa yang digunakan, serta hak untuk mendapatkan penyelesaian yang adil, advokasi, dan perlindungan dari praktik tidak jujur atau produk cacat, yang bertujuan menciptakan keseimbangan dan transparansi dalam transaksi serta memastikan konsumen mendapatkan produk aman dan sesuai janji. Ini mencakup hak memilih, mendapat informasi benar, keamanan, dan ganti rugi jika tidak sesuai. Hak-hak Konsumen diatur Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat 1 Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji iklan, etiket, informasi, dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar “. Pungkas Raja Simatupang kepada Awak Media saat ditemui disekretariatan KIM Kab. Bekasi.

Dengan kejadian ini, KIM Kab. Bekasi dan juga JMPN (Mitra Kerja KIM Kab. Bekasi)* akan melayangkan surat laporan resmi ke Bank BRI KC Cikarang dengan tembusan ke Bank BRI RO Jakarta 2, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan. Dan juga tembusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) selaku pemilik program PIP ini.

Pos terkait