Kuasa Hukum Ungkap Modus Tipu Pemilik Sertifikat, Libatkan Notaris dan PPAT.

Kuasa hukum korban: Edi Aswan, SH., MH.,
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Dugaan praktik penipuan dalam proses pelepasan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) mencuat di Pontianak. Kasus ini menyeret seorang terlapor yang diduga memperdaya pemilik sertipikat, Sutiyah, seorang perempuan yang tidak dapat membaca maupun menulis (buta huruf).

Kuasa hukum korban, Edi Aswan, SH., MH., menjelaskan bahwa kliennya diduga digiring oleh pelaku bersama-sama dengan seorang notaris/PPAT dan stafnya untuk menandatangani dokumen pelepasan hak berupa Surat Kuasa Menjual. Dokumen tersebut, menurutnya, dibuat tanpa penjelasan yang memadai mengenai maksud dan konsekuensi hukum dari isi akta tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Skandal Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi, Publik Desak Evaluasi Nasional

“Ini merupakan cacat hukum dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP. Klien kami jelas merasa ditipu,” tegas Edi Aswan, Senin ,11 Agustus 2025.

Baca Juga :  Wagub Kalbar dan Ormas Dayak-Madura Sepakat Jaga Harmoni Pasca Video TikTok Provokatif

Ia menambahkan, penggunaan Surat Kuasa Menjual terhadap SHM yang dilakukan tanpa pemahaman dari pemilik sertipikat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dan kewajiban notaris/PPAT untuk memberikan penjelasan kepada para pihak. Terlebih, posisi kliennya yang buta huruf seharusnya mendapat perlindungan ekstra.

Edi Aswan juga menegaskan bahwa persoalan ini berbeda dengan hubungan hutang-piutang antara pelaku dengan seseorang bernama Sutiman. “Masalah hutang-piutang itu ranah perdata antara mereka, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepemilikan SHM klien kami. Sertipikat tersebut tidak pernah dijadikan jaminan dalam urusan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolsek Sibolga Selatan Laksanakan Program "Police Goes to School" di SMP Negeri 7 Kota Sibolga

Menurutnya, keterlibatan pihak notaris/PPAT yang memfasilitasi penandatanganan akta tanpa memberikan penjelasan patut dipertanyakan dan dapat menimbulkan implikasi hukum.

“Penipuan seperti ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga mencoreng wibawa profesi hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Edi Aswan.

Kasus ini kini tengah dalam proses pelaporan resmi, dan pihak kuasa hukum menyatakan akan mengawal hingga ke meja hijau.

Pos terkait