Jakarta, Realita.Online – Rabu (25/0/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah harus menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Keputusan MK meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan SD hingga SMP tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar negeri maupun satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. Meskipun demikian, MK tidak melarang sekolah swasta memungut biaya pendidikan dari peserta didik sama sekali, tetapi peserta didik tetap diberi kesempatan skema kemudahan pembiayaan tertentu oleh sekolah swasta.
Alasan Keputusan MK didasarkan pada fakta bahwa masih banyak anak yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta. MK menilai bahwa pembiayaan wajib belajar selama ini hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta. Oleh karena itu, MK meminta pemerintah untuk memprioritaskan anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah/madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Keputusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan dasar bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mengurangi kesenjangan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.