Peredaran Bawang Putih Merk Fresh Garlic Diduga Ilegal di Pasar Flamboyan: Dugaan terkuat di Beking Oleh Oknum

Dokumentasi Realita.online
banner 468x60

Pontianak, Kalbar ;- Diduga bawang putih impor ilegal dengan merek Fresh Garlic asal Tiongkok beredar bebas di Pasar flamboyan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Temuan ini memunculkan kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan terhadap distribusi komoditas impor di wilayah tersebut.

Pantauan tim investigasi media pada Rabu sore (23/7), sekitar pukul 16.30 WIB, terlihat sejumlah kendaraan roda empat jenis pikap mengangkut bawang putih dalam jumlah besar. Muatan tersebut diparkir dan didistribusikan langsung ke sejumlah pedagang di area pasar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Bongkar Oknum Mafia: Distribusi Bawang Ilegal di Kubu Raya Nyaris Tanpa Hambatan

Penampakan kardus dan karung bertuliskan Fresh Garlic yang lazim ditemukan dalam produk impor asal Tiongkok, memperkuat dugaan bahwa bawang putih tersebut berasal dari luar negeri dan tidak melalui prosedur karantina resmi.

Tim awak media berupaya mengkonfirmasi asal muatan kepada pemilik salah satu gudang distribusi di area sekitar pasar. Namun, pihak gudang enggan memberikan keterangan. Ketika didesak kembali dalam konteks kontrol sosial pers, jawaban serupa tetap disampaikan, tanpa kejelasan dokumen atau asal logistik.

Baca Juga :  Diduga Media Abal-Abal, Rusak Citra Wartawan dan Langgar Kode Etik Jurnalistik

Selanjutnya, tim mencoba menanyakan kepada salah satu sopir truk pikap yang tidak bersedia disebutkan namanya. Ia mengatakan bahwa muatan bawang tersebut berasal dari wilayah Ambalat.

“Kami bawa dari Ambalat Bawang ke pasar Plamboyan,” ujarnya singkat ketika ditanya awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, baik dari Balai Karantina Pertanian, Bea Cukai, maupun Dinas Perdagangan Kota Pontianak. Distribusi komoditas hortikultura impor seperti bawang putih seharusnya melalui pengawasan ketat, termasuk sertifikasi karantina dan legalitas impor.

Baca Juga :  Patroli Enggang Resta dan Polsek Pontianak Barat Bubarkan Perang Sarung di Subuh Hari

Apabila benar terbukti bahwa bawang putih tersebut masuk secara ilegal, maka hal ini berpotensi merugikan petani lokal serta melanggar ketentuan hukum impor pangan yang berlaku.

Sejumlah pengamat pertanian dan kebijakan publik mendorong adanya penyelidikan mendalam oleh aparat terkait. Distribusi bahan pangan ilegal tidak hanya berdampak pada persaingan usaha tidak sehat, tetapi juga berisiko terhadap standar keamanan pangan nasional.

Media akan terus melakukan penelusuran dan berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak berwenang.

( Tim – Red )

Pos terkait