Proyek Jalan Patok 50 Sungai Bulan Diduga Asal Jadi, APH Jangan Tutup Mata !!!

Sumber: Team Investigasi Media (Ruslan)
banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar
Pekerjaan rekonstruksi Jalan Patok 50–Sungai Bulan (Segmen Rasau Jaya Umum) lanjutan yang dibiayai APBDP-P Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 kini menuai kecaman keras dari masyarakat dan pengguna jalan.

Proyek dengan nilai Rp199.000.000,00 dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender itu diduga dikerjakan asal jadi, kejar tayang, dan jauh dari standar mutu konstruksi.

Ironisnya, belum lama selesai dikerjakan, badan jalan di sejumlah titik sudah rusak parah, terkelupas, dan memperlihatkan kualitas material yang patut dipertanyakan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Material Dipertanyakan, Pengawasan Diduga Nol

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan fakta mencengangkan:

Jalan baru sudah rusak sebelum sempat dinikmati masyarakat
Material diduga tidak sesuai RAB, di mana permukaan jalan terlihat hanya pasir tanpa ikatan kuat.

Baca Juga :  Depok Tambah 49 Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa SMP, Total 83 Sekolah Digratiskan

Tidak ditemukan pengawas dari Dinas maupun konsultan pengawas di lokasi
Pekerja mengabaikan K3, bekerja tanpa APD sama sekali

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek hanya formalitas di atas kertas, sementara pekerjaan fisik dibiarkan berjalan tanpa kendali.
“Kalau baru dikerjakan sudah hancur, lalu ke mana uang ratusan juta itu?” ujar warga dengan nada geram.

Indikasi Pelanggaran Serius & Potensi Tipikor

Jika dugaan ini terbukti, proyek tersebut berpotensi melanggar:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Baca Juga :  PT PIL Laksanakan Acara Bersama Customer Hearing Di Belawan

Lebih jauh, kerusakan dini proyek APBD dapat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bila ditemukan unsur kesengajaan, pengurangan volume, atau penggunaan material di bawah standar.

APH Diminta TURUN KE LAPANGAN, Bukan Diam di Kantor

Masyarakat menilai pembiaran terhadap proyek bermasalah sama saja dengan pembunuhan kepercayaan publik. Oleh karena itu, Kepolisian dan Kejaksaan diminta segera bertindak, bukan sekadar menunggu laporan formal.
Tuntutan masyarakat dan tim media:
Inspeksi mendadak (sidak) dan uji fisik proyek
Audit mutu material dan volume pekerjaan
Pemanggilan PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas
Penelusuran proses pencairan anggaran
Penindakan hukum tegas bila terbukti ada penyimpangan
Publik menegaskan, APH jangan menjadi penonton atau justru tameng bagi proyek bermasalah.

Baca Juga :  BAKUMKU Kalbar Soroti Penegakan Hukum Mangkrak, Cermin Kemunduran Penegakan Hukum

Diamnya APH Patut Dipertanyakan
Jika proyek sejelas ini tidak segera diperiksa, publik berhak bertanya:
Apakah hukum masih berpihak pada rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan segelintir oknum?
Penegakan hukum harus hadir sebelum kerugian negara semakin besar, bukan setelah proyek rusak total dan anggaran lenyap tanpa pertanggungjawaban.

Hak Jawab Tetap Dibuka
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Mega Suryana, PT. Mitra Sakti Khatulistiwa, serta Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya belum memberikan klarifikasi resmi.
Tim media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim-red

Pos terkait