Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Dir Kapuas Kecil Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Terindikasi KKN dan Rugikan Keuangan Negara

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Dir Kapuas Kecil 1
banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Dir Kapuas Kecil 1 yang berlokasi di Jl. Tanggul Laut Drs. Moch. Hatta, Desa Rengas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam masyarakat. Rabi, 17 Desember 2025.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, serta terindikasi adanya kongkalikong antara pelaksana dan dinas terkait, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Data Proyek

Kegiatan
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi Luas 1.000 Ha – 3.000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Kabupaten/Kota

Nomor SPK
602/050/SPK-REHIRA.KKR/PUPR

Tanggal SPK
31 Oktober 2025

Pekerjaan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Dir Kapuas Kecil 1

Lokasi
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya

Volume Pekerjaan
± 2.300 meter (2,3 Km)

Nilai Kontrak
Rp 189.778.000,00

Waktu Pelaksanaan
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender

Sumber Dana
APBD Provinsi Kalimantan Barat TA 2025

Pelaksana
CV. Puyang Serunting Sakti

Penanggung Jawab Program
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Baca Juga :  "Pemuda Pancasila Kecamatan Cinere Ucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Polri Semakin Jaya dan Berjaya"

Temuan di Lapangan

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat sekitar, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana mestinya, dengan indikasi sebagai berikut:

1. Perubahan Dimensi Parit Tidak Sesuai Perencanaan

Lebar parit yang seharusnya 5 meter, kini melebar menjadi ±6 meter.

Hal ini diduga akibat penggunaan alat berat jenis excavator lengan pendek yang tidak mampu menjangkau keseluruhan lebar parit sesuai desain awal.

2. Berem Jalan Menyempit Drastis

Berem jalan yang semula memiliki lebar ±3 meter, kini tersisa ±1 meter.

Tanah berem diduga diambil untuk menutupi kekurangan jangkauan alat berat, sehingga mengorbankan fungsi dan keselamatan berem jalan.

3. Pengerukan Lumpur Tidak Maksimal

Pembersihan hanya sebatas rumput dan sampah yang dilakukan secara manual.

Lumpur dasar parit tidak terangkat secara optimal.

Saat kondisi air surut, terlihat jelas endapan tanah dan pendangkalan parit, yang berpotensi menghambat aliran air.

4. Pendangkalan Saluran Irigasi

Kondisi ini menyebabkan fungsi utama irigasi rawa tidak berjalan maksimal, sehingga manfaat proyek bagi masyarakat menjadi sangat minim.

Baca Juga :  KPI Cabang Belawan Sumut Dan Jawa Timur Bekerja sama mengembalikan Jenazah ABK KM Meratus Kerumah Duka

Dampak terhadap Masyarakat

Akibat pekerjaan yang diduga asal-asalan tersebut, masyarakat merasakan dampak langsung, antara lain:

Berkurangnya fungsi irigasi, yang dapat mengganggu aliran air ke lahan pertanian dan perkebunan warga.

Meningkatnya risiko banjir dan genangan, terutama saat curah hujan tinggi.

Kerusakan akses dan berem jalan, yang membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar.

Kerugian sosial dan ekonomi masyarakat, karena proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru menimbulkan masalah baru.

Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Kongkalikong

Masyarakat menilai adanya pengawasan yang sangat lemah dari pihak dinas terkait. Kondisi pekerjaan yang tampak kasat mata tidak sesuai spesifikasi ini menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara pelaksana proyek dan oknum di lingkungan dinas, sehingga pekerjaan tetap dinyatakan berjalan meski kualitasnya jauh dari harapan.

Situasi ini memperkuat indikasi adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Atas dugaan tersebut, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Tanggapan Tokoh Agama: Terkait Tawuran Dan Narkoba Di Belawan!!

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, terkait mutu pekerjaan dan tanggung jawab pelaksana serta pengawas.

Tuntutan dan Harapan

Masyarakat mendesak:

Audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh oleh Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum.

Evaluasi total terhadap pelaksana proyek dan pihak pengawas dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan apabila ditemukan unsur pelanggaran dan kerugian negara.

Perbaikan ulang pekerjaan agar sesuai spesifikasi dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penggunaan uang negara, agar pembangunan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ajang mencari keuntungan sepihak.

Pos terkait