Proyek Siluman Rp1,3 Miliar di Singkawang Timur Dipertanyakan Tanpa Papan Informasi, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Sarat Dugaan KKN, Pelaksana Jojon

Sumber: Warga Masyarakat Pajintan, Singkawang Timur
banner 468x60

Singkawang, Kalbar
Pelaksanaan proyek pembangunan dengan nilai anggaran mencapai Rp1,3 miliar yang berlokasi di atas bukit, tepatnya di RT 003/RW 002, Jalan Bhakti Nyata, Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.

Proyek yang disebut-sebut merupakan program aspirasi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Dapil Singkawang ini diduga kuat tidak memenuhi prinsip transparansi, karena tidak dilengkapi papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

*Dugaan Pelanggaran Teknis dan Administratif*

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta keterangan warga, pekerjaan proyek tersebut dinilai dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek). Sejumlah kejanggalan ditemukan, antara lain:

Penggunaan material paving (paping) yang lazimnya digunakan di kawasan perkotaan datar, namun diaplikasikan pada kondisi geografis berbukit, sehingga dikhawatirkan tidak memenuhi standar ketahanan dan keselamatan konstruksi.

Baca Juga :  Tim Awak Media Online Menemukan, PETI Di Perairan Sungai Kecamatan Suhaid Kalimantan Barat

Tumpukan pasir yang dibiarkan di atas tanah tanpa pengamanan, berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan serta menimbulkan risiko lingkungan.

Pekerjaan terlihat tidak rapi dan minim pengawasan, memunculkan dugaan pelanggaran mutu konstruksi.

Proyek ini disebut-sebut dikerjakan oleh pelaksana bernama Jojon, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait.

*Dugaan Sarat Unsur KKN*

Minimnya transparansi, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, serta status proyek aspirasi DPRD, memunculkan dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Masyarakat menilai proyek tersebut lebih berorientasi pada keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, bukan pada kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan.

*Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang*

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Baca Juga :  Warga Suka lanting Tuntut Hak Lahan: PT. Rajawali Jaya Perkasa Diduga Serobot Tanah dan Adu Domba Masyarakat

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait kewajiban pemasangan papan informasi proyek.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait kewajiban pemenuhan standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis.

*Dampak Terhadap Masyarakat dan Lingkungan*

Akibat dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai aturan tersebut, masyarakat berpotensi menanggung dampak serius, antara lain:

Baca Juga :  Polsek Bilah Hulu Gagalkan Transaksi Sabu di Tengah Perkebunan

Kerusakan lingkungan di kawasan perbukitan, termasuk risiko longsor.
Pemborosan anggaran negara/daerah, jika kualitas proyek rendah dan tidak berumur panjang.
Hilangnya kepercayaan publik terhadap program aspirasi DPRD dan pemerintah daerah.
Tuntutan dan Harapan Publik
Masyarakat mendesak:
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Inspektorat dan BPK agar melakukan audit teknis dan audit keuangan.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi, dan upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi serta penggunaan anggaran publik yang bertanggung jawab.

Pos terkait