Pontianak, Kalimantan Barat –
Dugaan praktik monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM Kota Pontianak menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat. Isu tersebut mencuat di tengah berbagai aspirasi masyarakat mengenai peningkatan kualitas pelayanan air bersih, sehingga memunculkan harapan agar dilakukan audit secara independen, profesional, dan transparan terhadap seluruh proses pengadaan.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya pihak berinisial AP yang diduga beberapa kali memperoleh pekerjaan pengadaan di lingkungan PDAM Kota Pontianak. Namun demikian, informasi tersebut hingga saat ini masih berupa dugaan yang belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sejumlah warga menilai penting dilakukan penelusuran terhadap mekanisme pengadaan yang telah dilaksanakan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan usaha yang sehat, keadilan, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut, kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi iklim persaingan usaha yang sehat, efektivitas penggunaan anggaran, serta kualitas barang, jasa, maupun pelayanan publik yang diterima masyarakat sebagai pelanggan PDAM.
Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kota Pontianak selaku pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Pengawas PDAM, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa, termasuk menelusuri informasi mengenai pihak berinisial AP.
Audit yang dilakukan secara objektif dan independen dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil audit menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang telah disebut dalam pemberitaan.
Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Muhammad Najib dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyampaikan bahwa setiap pengelolaan anggaran pada badan usaha milik daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta persaingan usaha yang sehat demi kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus disikapi secara objektif melalui mekanisme audit maupun pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi yang berkembang harus diuji melalui audit dan mekanisme hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan nama baik pihak-pihak yang disebut. Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujar Muhammad Najib.
Ia juga mengimbau masyarakat agar setiap informasi atau laporan yang disampaikan kepada aparat pengawas maupun aparat penegak hukum dilengkapi dengan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga proses pengawasan dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Ketentuan Hukum yang Relevan
Apabila dalam proses audit maupun penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, sejumlah ketentuan yang dapat menjadi rujukan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya mengenai penyelenggaraan BUMD.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sepanjang ketentuan tersebut berlaku terhadap mekanisme pengadaan yang digunakan.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.
6. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan tata kelola BUMD dan pelayanan publik.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui audit maupun proses penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial AP, manajemen PDAM Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan
Narasumber: Warga/Masyarakat Kota Pontianak










