Depok, Realita.OnLine – Minggu (6 Juli 2025), Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) di Kota Depok telah lebih dulu berjalan dibanding implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 53/PUU-XXI/2023, yang menegaskan kewajiban negara menyediakan pendidikan gratis selama sembilan tahun bagi seluruh warga, termasuk di sekolah swasta.
Namun di balik semangat positif program tersebut, sejumlah kepala sekolah justru mengaku kebingungan dalam pelaksanaannya, terutama terkait pembiayaan teknis.
“Baru diterapkan untuk jenjang SMP. Dasarnya mungkin sejalan dengan putusan MK yang menggratiskan pendidikan dasar. Tapi secara teknis kami masih bingung,” ujar Nasir, Kepala SMP Islam Hidayatul Athfal, Cinere, Depok, Selasa (1/7/2025).
Menurut Nasir, sekolahnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Depok untuk menjalankan program RSSG. Dalam skema tersebut, sekolah akan menerima subsidi sebesar Rp250 ribu per siswa per bulan atau Rp3 juta per tahun. Namun, ia mempertanyakan cukup tidaknya dana itu untuk menutup seluruh kebutuhan peserta didik baru.
“Dari Dinas Pendidikan disarankan agar siswa baru kelas 7 tetap memakai seragam SD mereka dulu. Tapi kebutuhan lain seperti formulir, buku ajar, hingga kegiatan awal tahun masih belum ada kejelasan pembiayaan,” kata Nasir.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran atas operasional sekolah karena dana BOS 2025 belum cair, sementara dana RSSG pun belum memiliki jadwal pencairan yang pasti.
“Kalau pencairan dana terlambat, sekolah harus talangi sendiri biaya operasional. Itu berat,” ujarnya.
Dari total dana yang dijanjikan, sekolahnya hanya dapat menutup SPP senilai Rp150 ribu per bulan. Sisanya dialokasikan untuk kegiatan seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS). Namun kebutuhan penting lainnya, seperti seragam dan buku, masih belum sepenuhnya terakomodasi.
Hal serupa disampaikan Udin Saepullah, Kepala SMP Gelora Depok. Ia mengatakan SPP di sekolahnya berkisar Rp200 ribu tergantung gelombang pendaftaran. Ia memastikan akan menaati larangan pungutan dari Pemkot, namun masih bingung soal mekanisme dan ketepatan waktu pencairan dana.
Sementara itu, Kepala SMP Cakra Nusantara, Nurhaidah, menyatakan bahwa dana RSSG cukup jika sekolah menyesuaikan program dan menekan biaya.
“SPP di sini Rp100 ribu. Dana RSSG bisa menutup sisanya untuk ujian dan operasional ringan. Kami tidak mengadakan MPLS, buku juga dipinjamkan dari perpustakaan,” katanya.
Sejalan dengan Putusan MK, Tapi Regulasi Teknis Masih Disusun
Putusan MK yang ditegaskan pada 27 Mei 2025 menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar dan menengah secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Segala bentuk pungutan pada jenjang tersebut—khususnya untuk keluarga tidak mampu—dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan pemerintah pusat sedang menyusun regulasi teknis pelaksanaan putusan MK, termasuk revisi terhadap skema dana BOS agar sekolah swasta bisa menghapus seluruh pungutan, bukan hanya mengurangi biaya sebagian.
Namun, di tengah proses penyesuaian kebijakan di tingkat pusat, pelaksanaan di lapangan tetap menghadapi berbagai tantangan, terutama ketidakjelasan dalam alokasi dan pencairan dana.
50 Sekolah Sudah Bergabung, Sebagian Telah Tutup Pendaftaran
Meski demikian, antusiasme masyarakat terhadap program ini terbilang tinggi. Hingga 1 Juli 2025, tercatat sebanyak 50 sekolah swasta telah bergabung dalam program RSSG, termasuk sekolah Islam, pesantren, dan sekolah umum. Beberapa sekolah bahkan telah menutup pendaftaran karena kuota peserta didik baru sudah terpenuhi.
Wali Kota Depok Supian Suri sebelumnya juga telah menandatangani MoU dengan Kementerian Agama Depok untuk melibatkan 11 Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta dalam program RSSG. Total daya tampung dari seluruh MTs tersebut mencapai 640 siswa untuk kelas VII.