Sidang Sengketa Informasi Publik, Desa Karang Rahayu dan Desa Tanjung Baru Kabupaten Bekasi Siap Berikan Dokumen

banner 468x60

Bandung, Realita.Online – Ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat menjadi saksi sebuah perjalanan panjang menuju keterbukaan Informasi Publik, Tak sekadar sidang, tapi medan tempat hak – hak masyarakat kembali ditegakkan, dalam satu hari tiga sengketa informasi publik berhasil dituntaskan, Selasa (17 Juni 2025).

Bukan rekor jumlah yang penting, tapi semangat yang menyertainya, menyalakan lentera transparansi, dan menjaga napas demokrasi tetap hidup.

Pemerintahan desa sebagai garda terdepan pelayanan publik juga menjadi sorotan. Tiga perkara penting yang diajukan oleh Sarbat Samsudin dan Soni Sopian Hadis sebagai pemohon, melibatkan tiga desa di Kabupaten Bekasi masuk ke meja sidang KI Jabar. Dan hasilnya menunjukkan bahwa warga desa juga tahu haknya, dan tak segan menuntutnya.

Ketua Majelis Dadan Saputra, dengan anggota Erwin Kustiwan dan Nuni Nurbayani, serta didampingi Panitera Agus Suprianto menyelesaikan sengketa informasi publik di tiga desa tersebut.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Terkait Latihan Pencak Silat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Di Desa Mangkai Baru

Cepi Sairul Sidik Selaku Kepala BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan Mohamad Padli Fauzi, S.I.P., Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur menghadiri persidangan awal hingga lanjut mediasi.

Dimediasi oleh Mediator Yadi Supriadi dan Yudaningsih sebagai Mediator Pembantu, mediasi berakhir sepakat. Berkas-berkas seperti agenda surat keluar-masuk, notulen rapat, hingga inventaris dan keputusan BPD akan diberikan BPD Karang Rahayu kepada Pemohon.

Dan pemerintah Desa Tanjung Baru akan memberikan informasi kepada Pemohon berupa peraturan desa, aset, dan barang milik desa dari dana APBDes 2022–2024. Kedua termohon sepakat akan memberikan dokumen yang diminta Pemohon pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 jam 11.00 wib di Kantor KI Jabar.

Baca Juga :  Rutan Batam Laksanakan Penandatangan Komitmen Bersama Pembangunan ZI Tahun 2025 dan Pakta Integritas

Termohon ketiga, Pemerintah Desa Mutiwari, Kecamatan Cibitung, tidak hadir. Perkara ini dilanjutkan ke PA2, menandai bahwa ketidakhadiran tidak membuat proses berhenti. Hak masyarakat tetap berjalan dan dikawal.

Dari sidang yang sarat hikmah ini, tiga suara dari Komisioner KI Jabar layak dijadikan pengingat bersama.

Wakil Ketua KI Jabar Dadan Saputra mengatakan bahwa UU KIP bukan sekadar teks.

“UU KIP adalah alat kontrol, Semakin tertutup badan publik, semakin jauh kita dari keadilan,” Kata Dadan Saputra.

Sementara itu, Komisioner KI Jabar Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Jabar Yadi Supriadi mengatakan bahwa Desa dan sekolah adalah garda terdepan pelayanan publik.

Baca Juga :  Desas Desus Dekan Fakultas Hukum Unila Akan di Periksa

“Jika informasi dasar seperti RKAS atau data aset tak bisa diakses, bagaimana kita bicara soal partisipasi masyarakat,” Kata Yadi Supriadi.

Selanjutnya, Komisioner Bidang SEKOM (Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi) KI Jabar, Nuni Nurbayani menegaskan bahwa Ketika warga berani bertanya, badan publik harus siap menjawab.

“Ini soal demokrasi, bukan sekadar birokrasi, hari ini, Komisi Informasi Jawa Barat tidak sekadar menjadi juru timbang perkara. Ia menjadi pengingat bahwa keterbukaan bukan kelemahan, tapi kekuatan. Menjadi transparan bukan pilihan, tapi kewajiban, dan jika negara adalah rumah bersama, maka akses informasi adalah jendela agar cahaya terus masuk,” tegas Nuni Nurbayani.

Masyarakat tidak boleh lelah meminta Informasi Demi Keterbukaan Publik, dan negara/Pemerintah (Badan Publik) tidak boleh gentar untuk memberi Informasi.

(Affandi)

Pos terkait