Soni: Bangunan Tempat Usaha PT. Tri Parama Medika Melanggar Pemanfaatan Ruang dan Tidak Memiliki PBG Serta SLF

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, Realita.Online – Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Hidup (POKMASLH) Soni Sopian Hadis melalui siaran Persnya mengungkapkan, Rapat kerja Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Jum’at (7/3/2025) pekan lalu telah membuka tabir pelanggaran Perda Kabupaten Bekasi tentang Tata Ruang.

Pelanggaran diduga dilakukan oleh PT. Tri Parama Medika, dikarenakan bangunan tempat usaha PT. Tri Parama Medika berdiri di zona Lahan Pertanian Basah.

Soni mengatakan bahwa bangunan PT. Tri Parama Medika tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Baca Juga :  Dr. Weldy Meminta Para Advokat Menjaga Marwah Peradilan di Indonesia

“Raker yang dipimpin oleh Helmi SE yang sekarang menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra, dalam rapat tersebut Pimpinan rapat Melontarkan beberapa pertanyaan terkait Pemanfaatan Ruang, kepemilikan izin PBG dan SLF kepada Perwakilan PT. Tri Parama Medika yang hadir dalam Raker pekan lalu,” ungkap Soni.

Soni menjelaskan, Pertanyaan yang dilontarkan oleh Pimpinan rapat menurutnya sudah sangat mewakili aspirasi POKMASLH terkait dengan Pemanfaatan Ruang yang dimanfaatkan oleh PT. Tri Parama Medika.

Baca Juga :  DLH Kabupaten Bekasi di Desak Tutup PT. Kunci Emas Sejahtera

“Ternyata dalam rapat tersebut telah mengungkap terbukanya informasi, bahwa berdirinya bangunan tempat usaha milik PT. Tri Parama Medika terbukti tidak sesuai peruntukan pemanfaatan ruang dan sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Tata Ruang, dan membuktikan bahwa bangunan milik PT. Tri Parama Medika tidak memiliki PBG serta SLF,” jelasnya.

Karena sudah terbukanya tabir pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Ruang yang dilakukan oleh PT. Tri Parama Medika dengan membangun tempat usaha bukan pada peruntukannya, tidak memiliki PBG dan SLF, pihaknya akan melaporkan kepada dinas yang berwenang.

Baca Juga :  Menteri Desa Bakal Digeruduk, Buntut Dari Sebut LSM dan Wartawan ‘Bodrex’!

“Kami dari POKMASLH akan berkoordinasi dengan dinas yang berwenang mengeluarkan PBG dan SLF, serta kami akan membuat laporan kepada Satpol-PP atas dugaan pelanggaran peraturan daerah Kabupaten Bekasi Tentang Tata Ruang dan meminta kepada Pimpinan Satpol-PP untuk menertibkan bangunan milik PT. Tri Parama Medika,” pungkasnya.

(Yakub)

Pos terkait