Warga Sukamulya Desak Panitia Pilkades Bekerja Proporsional, Pantarlih Diminta Terbuka 

banner 468x60

Sukatani, Kabupaten Bekasi, Sabtu 13 Juni 2026 – Sejumlah warga Desa Sukamulya mendesak Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Pantarlih bekerja secara proporsional, menyeluruh, dan terbuka tanpa ditutup-tutupi. Tuntutan itu muncul menjelang tahapan pendataan pemilih Pilkades Sukamulya periode 2026-2034.

Warga menilai pendataan yang dilakukan Pantarlih harus dilakukan secara menyeluruh tanpa harus ada yang ditutup-tutupi. warga berhak tau, memiliki hak mengawasi berjalannya pendataan, nggak perlu risih di awasi oleh warga,’ ujar perwakilan warga saat ditemui. Sabtu 13/6.

Warga mendesak proses kerja Pantarlih diawasi langsung oleh masyarakat. Menurut warga, pengawasan itu sesuai amanat undang-undang yang berlaku. “Keinginan warga sesuai undang-undang yang berlaku. Tak ada aturan yang melarang masyarakat untuk mengawasi kinerja pantarlih dari rumah ke rumah warga,” tegasnya.

Baca Juga :  Jalin Hubungan Humanis DPW FRIC Kalbar di Mako Polres Sekadau: Sinergitas Tetap di Pertahankan

Kalimat “Jika bersin kenapa harus risih” disampaikan warga sebagai sindiran. Maknanya kalau kerja Pantarlih sudah sesuai prosedur dan transparan, tidak perlu risih diawasi warga. Pengawasan justru untuk menjaga Pilkades Sukamulya berlangsung luber dan jurdil.

Warga berhak mengawasi kerja Pantarlih, itu bukan “ngerecokin”, tapi bagian dari asas pemilu/pilkades, luber jurdil. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Tugasnya coklit: cocokkan dan teliti data pemilih dari rumah ke rumah.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Bersama Warga Bersihkan Material Longsor Di Kelurahan Binaannya

“Dasar hukum warga boleh awasi Pantarlih, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*  

Pasal 2 ayat 1, “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik”. Data pemilih serta proses coklit itu informasi publik. Jadi warga berhak tahu dan lihat caranya kerja, tegas warga lainnya.

Sementara, Ketua Panitia Pilkades, Aang Sutrisna mengatakan bahwa dirinya tidak meminta dan tidak juga menolak.

Baca Juga :  Dr. Herman Hofi Munawar: Hibah Mujahidin Penuhi Syarat Hukum dan Tepat Guna

“Saya menyuruh tidak, menolak pun tidak, poin pertama yang disampaikan berkaitan UU. No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik saya sepakat. Namun, nanti kita diskusikan lagi ya, karena saya mau lapor terlebih dahulu ke pimpinan,” jelas Aang, Selaku Ketua Panitia Pilkades.

Warga berharap BPD, Panitia Pilkades, dan Pemerintah Desa Sukamulya segera membuka ruang partisipasi. Tujuannya agar daftar pemilih sementara yang dihasilkan valid dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Pos terkait