Lampung Timur -Adanya pernyataan warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, bahwa kepala desanya telah mengirim surat ke DPRD Lampung, untuk menyampaikan keluhan masyarakat atas persoalan penambangan pasir silika yang meresahkan warga dan meminta kepada sejumlah pejabat untuk mencarikan solusi, ternyata sampai Kamis (13/2/2025) kemarin surat yang dimaksud tidak pernah sampai ke kantor wakil rakyatnya.
“Tidak benar kalau kami dianggap tutup mata dan membiarkan warga Sukorahayu berjuang sendiri terkait penolakan terhadap kegiatan penambangan pasir silika, yang menurut warga tidak memiliki izin tersebut,”
tegas legislator yang berasal dari Partai NasDem itu, Kamis (13/2/2025) petang yang di hubungi via telepon.
Dijelaskan, hingga hari Kamis kemarin, Komisi I DPRD Lampung belum pernah menerima surat permohonan audensi dari masyarakat Sukorahayu seperti yang diberitakan beberapa media.
“Saya sudah menanyakan langsung ke bagian humas, belum ada surat yang masuk ke kami. Coba dipastikan lagi surat tertanggal 16 Desember 2024 itu sudah benar-benar dikirim ke kami atau belum. Tidak mungkin kami menutup mata atau tidak menanggapi seandainya surat itu sudah kami terima, pada prinsipnya kami DPRD Lampung, khususnya Komisi I siap menerima kehadiran masyarakat Desa Sukorahayu,” tegas Garinca Reza Pahlevi, Ketua Komisi I DPRD Lampung asal Dapil Lampung Timur ini.
Menurut data, Kepala Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, mengirim surat bernomor: 141/579.07.02.2008/2024, dengan prihal Permohonan Audiensi ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung CQ Komisi I DPRD Provinsi Lampung, tertanggal 16 Desember 2024.Ditengarai, surat berkop resmi tersebut mengalami “hambatan” di tengah perjalanan, sehingga tidak sampai ke DPRD Provinsi Lampung.
Sementara itu, beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi tambang, menyatakan, tidak pernah ada sosialisasi sama sekali terkait beroperasinya tambang pasir silika milik PT Nanda Jaya Silika, yang beralamat di Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Warga meyakini, ada pihak-pihak yang secara diam-diam membantu PT Nanda Jaya Silika untuk mendapatkan izin lingkungan yang menjadi dasar terbitnya perizinan lainnya. Pasalnya, dulu pernah ada beberapa warga Dusun II dan Dusun III diminta tanda tangan persetujuan lingkungan, tapi yang menjadi masalah kenapa PT Nanda Jaya Silika beroperasi di Dusun I.
Warga juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak belajar dari pengalaman perusahaan tambang sebelumnya, yang tidak pernah melaksanakan kewajiban untuk melakukan reklamasi terhadap bekas galian yang mereka lakukan, dan membiarkan serta meninggalkan lubang-lubang bekas tambang pasir silika begitu saja.
Informasi yang di dapat media ini dari lingkungan Pemkab Lampung Timur menyebutkan bahwa PT Nanda Jaya Silika sudah memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung pada tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Yudhi Alfadri, SH.MM,serta surat persetujuan dari Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Lampung yang ditandatangani Febrizal Levi Sukmana, tanggal 27 September 2024.
“Dan pasti ada persetujuan dari Pemkab Lamtim. Saya dengar, yang tanda tangan pak Sekda, Moch. Yusuf. Silakan dipelajari, bisa saja izin yang dikeluarkan itu cacat prosedur,” ucap pejabat yang minta identitasnya dirahasiakan tersebut.
Namun, berdasarkan penelusuran pada data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah terbit pada Dinas PMPTSP Provinsi Lampung pada tahun 2023 hingga semester I tahun 2024, tidak didapat nama PT Nanda Jaya Silika dari 1040 perusahaan yang mendapat izin usaha*BE1