Pontianak, Kalbar
Proyek turap beton di Jalan Pemda Gang M.Yasin Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur diduga dikerjakan asal jadi dan tidak seusai speck. Hal ini menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat.
Proyek ini berdasarkan kontrak nomor: 600.2.10.2/PPK/SPK/Saluran/Gg.M.Yasin/DPRKP.B/ABPD/2025 Tanggal kontrak 02 Oktober 2025 dengan nilai Rp. 197.961.00,- (Seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) bersumber dari APBD Kota Pontintianak.
Pantauan tim media di lokasi pembagunan turap ukuran mini file lebar dan tebal di duga tidak sesuai, dan para pekerja tidak mengunankan Keselamatan pekeja (k3) yang menjadi kewajiban hukum dalam setiap pekerjaan kontruksi.
Menurut warga setempat yang engan menyebutkan namanya mengatakan, pemasangan turap beton dikerjakan asal jadi,” jelasnya.
“Lebih eronis, beberapan papan turap mengalami keretakan dan pecah dibagian bawah yang mengidikasikan potensi cacat mutu dan pelangaran terhadap spesifikasi teknis kontruksi. dan masyarakat juga mengeluhkan penyetakan dan penumpukan mini file di pingir jalan tampa di kasih rambu-rambu
Ia berharap dinas terkait melakukan pengawasan. Dinas harus tanggap. Bila perlu ada di lokasi saat dilakukan pekerjaan.
Dugaan pelanggaran yang terjadi memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan proyek di daerah, dinas terkait seharusnya segera menurunkan tim pengawas, melakukan pemeriksaan teknis terhadap struktur turap.
Proyek turap di Gang M.yasin Pontianak Timur mencerminkan lemahnya disiplin pelaksana pekerjaan dilapangan dan berpotensi menabrak sejumlah regulasi hukum yang berlaku.
“Saat di komfirmasi melalu whatsapp pihak pelaksana tidak merespon, sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pelaksana maupun dinas terkait.
Sumber: Tim Investigasi










