Pengamat: Kebijakan Publik Harus Inklusif dan Berkeadilan, Penempatan Paksa Pedagang di Lahan Pihak Lain Berpotensi Langgar Hukum dan Rusak Iklim Investasi

banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hopi Munawar, menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik pada prinsipnya harus inklusif, transparan, dan berkeadilan, serta mengedepankan kepentingan umum tanpa menimbulkan konflik hukum maupun sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban konstitusional dan hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak melanggar hak-hak warga negara, pelaku usaha, maupun pemilik lahan yang sah.

Bacaan Lainnya

“Setiap kebijakan publik wajib berpijak pada asas kepastian hukum dan keadilan. Negara tidak boleh hadir dengan cara-cara memaksa yang justru menciptakan persoalan hukum baru,” tegas Dr. Herman Hopi Munawar.

Penempatan Paksa Pedagang Dinilai Tidak Bijak

Dr. Herman menyoroti praktik menitipkan atau menempatkan pedagang secara paksa di atas lahan milik pihak lain, tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa persetujuan pemilik lahan, serta tanpa skema pengelolaan yang transparan. Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk kebijakan yang tidak bijak dan berpotensi kuat menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari.

“Kebijakan semacam ini rawan konflik, baik konflik horizontal antarwarga maupun konflik vertikal antara masyarakat dan pemerintah. Lebih jauh, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan maladministrasi,” ujarnya.

Kebijakan Ideal: Sentra UMKM dan Pusat Kuliner Terpadu

Sebagai solusi yang lebih tepat dan berkelanjutan, Dr. Herman menegaskan bahwa pemerintah seharusnya:
Menyediakan Pusat Kuliner Terpadu atau Sentra UMKM yang lahannya dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

Menjalin kerja sama dengan pihak swasta atau masyarakat melalui skema sewa yang sah, transparan, dan dituangkan dalam perjanjian tertulis, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Langkah tersebut dinilai tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan pendapatan daerah, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Ancaman dan Tekanan Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang

Lebih lanjut, Dr. Herman mengingatkan bahwa apabila suatu kebijakan dijalankan melalui tekanan, intimidasi, atau ancaman akan mempersulit usaha yang sudah eksis, maka kebijakan tersebut patut diduga:

Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
Merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang;
Berpotensi masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dasar Hukum yang Relevan
Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pemerintahan berlandaskan AUPB;

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, yang melarang pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang;
Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut;

UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang mengamanatkan pemberdayaan UMKM melalui kebijakan yang adil dan memberikan kepastian berusaha;

UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menekankan pentingnya kepastian hukum demi menjaga iklim investasi jangka panjang.

Dampak Serius terhadap Iklim Investasi

Dr. Herman menilai, kebijakan yang dijalankan secara represif dan tanpa kepastian hukum akan berdampak serius, antara lain:
Menurunkan kepercayaan pelaku usaha dan investor;
Menimbulkan konflik horizontal dan vertikal;
Merusak citra daerah sebagai tujuan investasi;
Menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, Dr. Herman Hopi Munawar meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan mengoreksi setiap kebijakan yang berpotensi melanggar hukum, serta mengedepankan dialog, musyawarah, dan solusi yang berkeadilan.

“Kebijakan publik yang baik bukanlah kebijakan yang memaksa, melainkan kebijakan yang melindungi, memberdayakan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya hukum, keadilan sosial, serta terciptanya iklim usaha dan investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Proyek Jalan Patok 50 Sungai Bulan Diduga Asal Jadi, APH Jangan Tutup Mata !!!

Pos terkait