Diduga Langgar Spesifikasi Teknis dan Regulasi Konstruksi, Proyek Jalan Patok 50 Sungai Bulan Baru Seumur Jagung Sudah Rusak

Sumber: Masyarakat Sungai Bulan, Kabupaten Kubu Raya
banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar
Pekerjaan rekonstruksi Jalan Patok 50–Sungai Bulan (Segmen Rasau Jaya 2) lanjutan, Kabupaten Kubu Raya, diduga kuat melanggar spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi. Pasalnya, proyek yang baru selesai dikerjakan tersebut sudah mengalami kerusakan di beberapa titik, meski belum lama difungsikan oleh masyarakat.

Proyek ini dibiayai melalui APBDP Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp398.180.000,00, nomor kontrak 600.1.9.3/55/SPK/PPK/PUPRPRKP-BM/X/2025, waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Pelaksana pekerjaan adalah CV Wiratama Khatulistiwa, sementara pengawasan dilakukan oleh PT Mitra Sakti Khatulistiwa.

Bacaan Lainnya

Indikasi Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Hasil pantauan tim media di lapangan menemukan kondisi jalan yang retak, mengelupas, dan berlubang, yang secara teknis tidak wajar untuk pekerjaan rekonstruksi yang baru selesai. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tidak memenuhi standar mutu, antara lain:

Baca Juga :  Proyek Rekonstruksi Jalan Durian–Pasang Tiang Dugaan Kuat Tidak Sesuai Spesifikasi: Lemahnya Pengawasan Internal dari PUPR PRKP Kubu Raya

Dugaan ketebalan lapisan konstruksi tidak sesuai gambar kerja (shop drawing)
Dugaan mutu material tidak memenuhi standar SNI
Dugaan pemadatan lapisan dasar (base course) tidak maksimal
Dugaan pengendalian mutu (quality control) tidak dijalankan secara benar
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pekerjaan konstruksi ini berpotensi melanggar prinsip ketahanan struktur jalan, sehingga berdampak langsung terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi
Secara hukum, kondisi proyek ini berpotensi bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan hasil pekerjaan konstruksi.

Pasal 60 UU Jasa Konstruksi, yang menyatakan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar teknis.

Baca Juga :  Dugaan Dinas PUPR PRKP Kabupaten Kubu Raya Minta Redam Pemberitaan: Tapi Warga Tanggung Kerusakan Akibat Proyek !!!

Selain itu, konsultan pengawas juga memiliki tanggung jawab hukum apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan jasa konstruksi.

Potensi Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa
Dari sisi pengadaan, proyek ini juga diduga tidak sejalan dengan:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pekerjaan yang tidak bertahan lama berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, karena anggaran telah dibayarkan namun hasil pekerjaan tidak memberikan manfaat sesuai umur rencana.
Keluhan Masyarakat dan Dugaan Kerugian Negara
Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan tersebut. Mereka menilai pembangunan dilakukan secara asal-asalan dan terkesan kejar target waktu, tanpa memperhatikan kualitas.

“Kami butuh jalan yang kuat dan tahan lama, bukan jalan yang baru selesai tapi sudah rusak. Ini uang negara, jangan disalahgunakan,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pemborosan anggaran negara, bahkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau persekongkolan dalam pelaksanaan proyek.

APH Diminta Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Dinas terkait, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalbar, untuk melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh guna memastikan:

Apakah pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak
Apakah terdapat kelalaian pengawasan
Apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara

Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka
Tim media telah berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan dinas terkait untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait