Proyek SPALD-T di Desa Sungai Belidak Diduga Mangkrak Sejak 2022: Anggaran Ratusan Juta Terancam Sia-sia, Lemahnya Pengawasan Serta Terindikasi Berbau KKN

Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Dusun Karya Muda, RT 13/RW 02, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya
banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar
Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Dusun Karya Muda, RT 13/RW 02, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, kembali mencuri perhatian publik. Proyek yang dibangun pada tahun 2022 tersebut diduga mangkrak dan tidak berfungsi hingga saat ini, meskipun telah menghabiskan anggaran mencapai kurang lebih Rp 500 juta.

Dalam rekaman video yang beredar di masyarakat, area fasilitas SPALD-T tampak sunyi, tidak terawat, serta dipenuhi tumpukan kayu kering dan barang-barang bekas, menandakan bangunan tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya. Tutup bak penampungan limbah berwarna biru bertuliskan:

Bacaan Lainnya

KSM MUDA MEMBANGUN, DESA SUNGAI BELIDAK – KAB. KUBU RAYA
SPALD-T 2022

Terlihat berserakan tanpa aktivitas operasional.

Kesaksian Warga: Anggaran Besar, Tidak Ada Manfaat

Seorang warga RT 13 yang diwawancarai dalam rekaman membenarkan bahwa bangunan tersebut seharusnya berfungsi sebagai penampung air limbah WC, namun sejak selesai dibangun pada 2022, fasilitas tersebut tak pernah digunakan.

> “Inilah bak WC, penampung WC. Pakailah peralon kecil. Anggarannya Rp 500 juta ini, tapi tidak digunakan. Dari 2022 sampai sekarang,” jelas warga.

Proyek tersebut disebut merupakan program di masa jabatan Kepala Desa Juliansyah, dan dikerjakan melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) “Muda Membangun”. Masyarakat mempertanyakan ke mana arah pertanggungjawaban anggaran besar yang tidak berdampak apa pun bagi warga.

Kajian UU — Ada Dugaan Pelanggaran & Kerugian Keuangan Negara

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap regulasi, dugaan mangkraknya proyek ini dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum:

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Negara wajib memastikan setiap penggunaan anggaran memberi hasil, kemanfaatan, dan tepat sasaran. Proyek yang tidak digunakan berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara.

UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan proyek SPALD-T dapat dikategorikan KKN apabila terdapat indikasi:

Penyalahgunaan kewenangan,

Penggelembungan anggaran,

Pengerjaan asal-asalan,

Pembiaran terhadap hasil proyek yang tidak dapat dimanfaatkan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah Kabupaten memiliki tanggung jawab pengawasan operasional pembangunan di desa. Mangkraknya proyek menunjukkan adanya kelalaian pengawasan.

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Setiap anggaran pembangunan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif. Jika tidak, proses hukum wajib ditempuh.

Pembiaran APH dan Lemahnya Pengawasan

Hingga kini, walaupun kondisi proyek sudah menjadi konsumsi publik, belum ada tindakan hukum atau pemeriksaan terbuka dari:

Inspektorat Kab. Kubu Raya

Dinas terkait

Kejaksaan

Polres Kubu Raya

Jika pembiaran terus terjadi, publik berhak menduga adanya perlindungan dan kongkalikong dengan pihak tertentu, sehingga kasus ini tidak tersentuh hukum.

Desakan Masyarakat

Warga menuntut:

1. Audit investigatif terhadap penggunaan anggaran SPALD-T 2022

2. Pemeriksaan Kades Juliansyah dan KSM “Muda Membangun”

3. Tindakan tegas APH apabila ditemukan unsur pidana korupsi

4. Pemulihan dan penyelesaian proyek agar benar-benar bermanfaat untuk masyarakat

Hingga rilis ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Sungai Belidak maupun KSM “Muda Membangun” mengenai penyebab mangkraknya proyek SPALD-T, kendala operasional, dan status pemanfaatannya.

Tim pewarta akan terus melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti lapangan, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi penggunaan keuangan negara.

Sumber: Team Investigasi Awak Media

Baca Juga :  Satpol PP Kota Bandung Perkuat Strategi Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

Pos terkait