Muncul Nama Bos Tambang Ilegal ICHU EPEN dan Lainnya: Emas Bukit Hitam dan Cerita Negeri yang Seolah Tak Pernah Gelap, Hukum Tumpul Ke Bawah, Polres Kapuas Hulu Diduga Tidur Nyenyak !!!

Sumber: Warga Kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
banner 468x60

Kapuas Hulu, Kalbar
Di tengah lebatnya hutan dan sunyinya kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, dentuman mesin tambang emas tanpa izin (PETI) disebut masih terdengar nyaring.

Ironisnya, suara yang paling pelan justru datang dari penegakan hukum yang selama ini dinanti masyarakat.

Bacaan Lainnya

Bukit Hitam kini bukan sekadar nama lokasi. Di mata warga, kawasan itu perlahan berubah menjadi “kantor cabang” pertambangan ilegal yang aktivitasnya disebut terus berjalan tanpa banyak gangguan.

Sementara sungai dan hutan bekerja keras menanggung lumpur, sebagian pihak diduga justru menikmati kilau emasnya.

Di balik hiruk-pikuk para pekerja lapangan yang berjibaku dengan lumpur dan risiko maut, masyarakat menyebut ada figur-figur yang diduga memainkan peran lebih besar.

Baca Juga :  Terindikasi BBM Bersubsidi Alih Fungsi Untuk Cukong Kontarktor Nakal

Mereka disebut bukan sekadar penonton, melainkan diduga menjadi pemodal hingga pengatur jalur distribusi emas keluar daerah bahkan lintas pulau.

Nama yang paling ramai dibicarakan warga adalah seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan Boss ICHU EPEN.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, ICHU EPEN disebut berdomisili di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.

Rumah yang diduga miliknya bahkan disebut-sebut warga kerap menjadi tempat transaksi pembelian emas hasil aktivitas PETI dari kawasan Bukit Hitam.Jika kabar warga benar, maka rumah tersebut tampaknya bukan sekadar tempat tinggal, melainkan “mini market emas ilegal” yang selalu siap menerima hasil tambang dari perut bumi Kapuas Hulu.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyebut beberapa nama lain seperti Jidan, Anjas, Sontom, Endut Tato, dan Udui yang diduga mengetahui alur pendanaan maupun operasional PETI di wilayah tersebut. Namun hingga kini, warga menilai para sosok yang disebut berada di lingkaran pendanaan itu masih tampak aman, seolah hukum sedang mengambil cuti panjang di pedalaman.

Baca Juga :  Polsek Na IX-X Respons cepat, Tangkap Pelaku Sabu di Dusun III Simpang Marbau

Di sisi lain, masyarakat kecil justru hanya bisa menyaksikan bagaimana kawasan hutan perlahan berubah warna. Air sungai yang dulu jernih kini disebut mulai keruh, sementara suara alat tambang terdengar lebih aktif dibanding suara langkah aparat menuju lokasi.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya sibuk menghitung jumlah ponton atau pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana dan jaringan penampung emas yang disebut menjadi “urat nadi” aktivitas PETI tersebut.

Sebab, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan gali-menggali tanah. Praktik tersebut diduga dapat menyeret berbagai unsur pidana lain, termasuk dugaan penadahan hingga tindak pidana pencucian uang apabila terbukti terdapat aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui aktivitas usaha tertentu.

Aktivitas PETI sendiri diketahui bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Baca Juga :  Fitnah Sadis Terhadap Insan Pers, Pemred Media Targetoperasi.id Diframing Perampok: Kami Wartawan, Bukan Penjahat !!!

Pasal 161 UU Minerba, terkait pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, hingga menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan dugaan penyamaran aliran dana hasil kejahatan.
Selain merusak lingkungan dan kawasan hutan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta mengancam keselamatan pekerja tambang yang bekerja tanpa standar keamanan memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam Muncul Nama Boss ICHU EPEN dan Lainnya: Emas Bukit Hitam dan Cerita Negeri yang Seolah Tak Pernah Gelap, Hukum Tumpul Ke Bawah, Polres Kapuas Hulu Diduga Butakan Mata pihak terkait.

Pos terkait