Sidang Sengketa Tanah Berlangsung Alot Di PN Sibolga,Tiga Saksi Tergugat Berbelat Belit

Sidang Sengketa Tanah di PN Sibolga
banner 468x60

Tapanuli Tengah, Sumut
Tiga saksi yang diajukan tergugat memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam sidang perkara sengketa atas kepemilikan tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi di dusun IV Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Kamis 07 mey 2026).

Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg. Dalam perkara itu, Faogoraro Gulo bertindak sebagai penggugat, sedangkan Totonafo Nduru sebagai tergugat. Dalam gugatan itu, Faogoraro mempersoalkan keabsahan surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2014 itu.

Melalui kuasa hukumnya, Elvin Tani Gea dan Three One Gulo, Faogoraro Gulo meminta majelis hakim menyatakan sah kepemilikan atas objek sengketa serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga meminta pembatalan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa serta mengajukan tuntutan ganti rugi materiel maupun immateriel.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari tergugat yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Sakirin SH, dan hakim anggota Rizal Sinurat SH dan Adrinaldi SH itu berlangsung cukup alot. Dimana Majelis Hakim terlihat sangat teliti mengajukan pertanyaan kepada ketiga saksi terkait objek perkara dan surat kepemilikan lahan yang dipersengketakan yang awalnya sudah pernah dikelola oleh Faogoraro Gulo dengan menanam jagung dan pohon sawit jauh hari sebelum berperkara.

Baca Juga :  Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya

Bahkan dua saksi dari tergugat yang juga merupakan mantan Kepala Dusun III (Kadus) dan mantan kades mengakui bahwa lahan yang dipersengketakan itu pernah ditanami jagung dan sawit oleh Faogoraro gulo, namun sekitar tahun 2014 tanaman sawit yang ada dilahan itu dicabut, oleh Totonafo Nduru dan menanam sawit kembali dilahan yang dipersengketakan itu.

Ketiga saksi juga memberikan keterangan yang berbelit-belit soal SKT yang diterbitkan pada tahun 2014 oleh Kepala Desa Sihapas. Yanuari Gulo (Alm) Awalnya saksi ada yang mengaku pernah melihat suratnya, namun setelah kuasa hukum Faogoraro dan hakim kembali mempertegas pertanyaanya, saksi mengubah jawabannya yang mengatakan tidak pernah melihat suratnya.

Kemudian saksi juga yang awalnya mengakui mengetahui batas-batas lahan yang dipersengketakan itu, namun setelah lebih detail dipertanyakan hakim dan pengacara, saksi terlihat bingung yang pada akhirnya mengakui tidak mengetahui batas-batas lahan yang dipersengketakan.

Baca Juga :  Burhan: Putusan Bebas PAM dalam Kasus Bank Kalbar Sangat Mengecewakan

Usai mendengar penjelasan saksi, Majelis Hakim Ketua Sakirin menyampikan pihaknya akan menjadwalkan kembali dan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat dalam dua pekan mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum Faogoraro, Elvin Tani Gea dan Three One Gulo, menyampaikan dari keterangan yang dipertanyakan saat dipersidangan bahwa keterangan para saksi dari tergugat dinilai belum mampu memperkuat dasar kepemilikan tergugat atas objek perkara.

“Kita sudah mencoba mempertanyakan hal tersebut. Jika memang lahan itu adalah milik tergugat, apakah ada dokumen yang pernah mereka lihat ataupun dokumen yang dimiliki tergugat terkait kepemilikan. Namun salah satupun dari ketiga saksi tersebut menyatakan tidak pernah melihat dokumen terkait objek perkara tersebut secara langsung yang menyatakan objek tersebut adalah milik tergugat,” ujarnya.

Ia menjelaskan terkait masalah kepemilikan yang sah sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dapat dibuktikan dengan dokumen surat, dimana saksi yang tidak mengetahui adanya dokumen terkait kepemilikan tergugat adalah merupakan keterangan yang keliru jika menyatakan objek tersebut adalah milik tergugat.

Baca Juga :  Banyak Intrik Politik Dimainkan Soal Perkara PPPK Langkat Diduga Terlalu Di Paksakan

Elvin juga menyoroti terkait adanya perbedaan keterangan mengenai lokasi objek sengketa. Sebagian saksi menyebut objek perkara berada di Desa Sihapas, sementara satu saksi lainnya menyebut berada di Desa Lumut Nauli.

Menurutnya, sebagai saksi dia berhak memberikan keterangan. Dia disumpah terkait keterangannya yang benar atau salah itu dan menjadi tanggungjawabnya. Namun sebagai pengacara ia juga telah membuktikan hal tersebut, baik saksi-saksi penggugat dan tergugat sebanyak tiga orang yang menyatakan lokasi objek perkara tersebut ada di desa Sihapas.

“Sungguh tidak logis jika keterangan satu orang yang menyatakan objek perkara berada di Desa Lumut Nauli, sedangkan dia ada kepentingan yaitu sebagai Kepala Dusun I Lumut Nauli. Jadi keterangan dia itu telah dipatahkan oleh keterangan dari 6 orang saksi baik dari penggugat maupun turut tergugat,” ucapnya.

(Arief N. Lubis)

Pos terkait