PN Rantauprapat Menyidangkan Kasus Pidana No. 319/Pid.B/2026/PN Rap Dengan Tersangka ES Alias PANDEM

banner 468x60

Labuhanbatu – PN Rantauprapat Menyidangkan Kasus Pidana No. 319/Pid.B/2026/PN Rap Dengan Tersangka EDI SUNARYO Alias PANDEM, di Pengadilan Rantauprapat Jalan S.M Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, Rabu (29/04/2026).

Agenda sidang hari meminta keterangan saksi dalam persidangan Bahwa Terdakwa Edi Sunaryo Alias Pandem, pada hari Rabu tanggal 26 bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jln. Manunggal Perumahan Mutiara Residence Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu, melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan Pasal 492 KUHP Baru Kasus Penipuan dengan Hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta.

Menurut Pelapor Risjon Jumhari yang juga Kabiro Media Online Realita.online bahwa bermula terdakwa Edi Sunaryo Alias Pandem ada mengerjakan proyek SPOT CENTER di Batang Kuis Kab. Deli Serdang dan terdakwa Edi Sunaryo Alias Pandem menjanjikan kepada saksi H. Risjon Jumhari bahwa setelah proyeknya selesai di kerjakan maka keuntungannya dibagi bersama, dan saksi H. Risjon Jumhari yang mendahulukan pengeluaran uangnya dan terdakwa yang mengerjakannya, dengan kesepakatan saksi H. Risjon Jumhari mendahulukan menggunakan uangnya dan akan di kembalikan seluruh modal saksi H. Risjon Jumhari setelah proyeknya selesai.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wib pada saat saksi H. Risjon Jumhari sedang dirumahnya yang beralamat di Simpang Mangga Kel. Bakaran batu Kec. Rantau Selatan, saksi H. Risjon Jumhari ada mengirim uang sebesar Rp. 200.000.000,- dari Kerekening Bank Mandiri (Livin Mandiri) saksi H. Risjon Jumhari ke rekening an. Suwatik dengan nomor Rekening 1830001666972, dan saksi H. Risjon Jumhari juga membuat kwitansinya, selanjutnya yang kedua kalinya saksi H. Risjon Jumhari mengirimkan uang di tanggal 09 April 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening an. Intan Kumala Dewi selaku anak dari terdakwa Edi Sunaryo Alias Pandem (Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1830001961654), kemudian pada tanggal 16 April 2023 saksi H. Risjon Jumhari mengirimkan uang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan cara di transfer kerekening an. Intan Kumala Dewi dengan Nomor Rekening yang sama, kata Risjon yang wartawan senior Labuhanbatu.

Baca Juga :  Pilkada dan Pilkades Berpotensi untuk Melakukan Kecurangan

Lalu di tanggal 16 April 2023 saksi H. Risjon Jumhari membuatkan kwitansi tanda terimanya sekaligus sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa dirumah saksi H. Risjon Jumhari, kemudian di tanggal 17 April 2023 saksi H. Risjon Jumhari kembali mengirimkan uang ke rekening an. Fanny Wiguna dengan Nomor Rekening 1050011112186 Bank Mandiri sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian di tanggal 18 April 2023 saksi H. Risjon Jumhari kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening an. Ferry dengan Nomor Rekening 1050013505304, kemudian di tanggal 18 April 2023 saksi H. Risjon Jumhari kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada saksi Intan Kumala Dewi dengan nomor Rekening yang sama, kemudian tanggal 29 April 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer sebesar Rp. 6.350.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening an. Yuliana dengan nomor Rekening bank BCA Nomor 7985200238, kemudian di tanggal 2 Mei 2023 ada dua kali saksi H. Risjon Jumhari transfer uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kerekening an. Intan Kumala Dewi dengan Nomor Rekening yang sama, dan Nomor Rekening an. Hormat Purba sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening BRI Nomor 208301000533300, kemudian ditanggal 07 Mei 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kerekening an. Intan Kumala Dewi dengan Nomor Rekening yang sama, kemudian di tanggal 10 Mei 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kerekening an. Alex Purba dengan Nomor Rekening Bank BRI 535601027382534, ungkapnya.

Baca Juga :  BBM Ilegal Meraja Lela Di PPSB Gabion Belawan Diduga Wak Uteh Dan Syahroni Disebut Sebagai Pemasok

Kemudian di tanggal 12 Mei 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi kerekening an. Intan Kumala Dewi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening yang sama, kemudian di tanggal 12 Mei 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kerekening an. Suwatik dengan Nomor Rekening yang sama, kemudian di tanggal 18 Mei 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kerekening an. Hendry Hisar Panjaitan dengan Nomor Rekening BCA 6310254850, kemudian di tanggal 19 Mei 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi sebesar rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kerekening an. Nurainun dengan Nomor Rekening BNI 0454709305, kemudian ditanggal 23 Mei 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi kerekening an. Nurainun dengan nomor Rekening yang sama sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian di tanggal 26 Mei 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kerekening an. Intan Kumala Dewi dengan Nomor Rekening yang sama, kemudian di tanggal 31 Mei 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kerekening an. Intan Kumala Dewi dengan Nomor Rekening yang sama, kemudian di tanggal 4 Juni 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kerekening an. Intan Kumala Dewi dengan nomor Rekening yang sama, kemudian di tanggal 5 Juni 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) kerekening an. Intan Kumala Dewi dengan Nomor Rekening yang sama, kemudian di tanggal 6 Juni 20234 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi kerekening an. Risky Ahmad Faisal dengan Nomor Rekening Bank mandiri 1060013371938 Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian di tanggal 1 Juli 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kerekening an. Edi Sunaryo dengan nomor Bank BSI 7235608795, kemudian di tanggal 13 Juli 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi kerekening an. Edi Sunaryo dengan nomor Rekening yang sama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian di tanggal 21 Juli 2023 saksi H. Risjon Jumhari transfer lagi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kerekening an. Edi Sunaryo dengan Nomor Rekening yang sama, dengan jumlah keseluruhannya uang yang saksi H. Risjon Jumhari transfer kepada terdakwa sebesar Rp. 994.850.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), jelasnya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel dan Razia Gabungan Senpi Serta Sajam Bersama Unsur TNI dan Sat Brimob Polda Sumut

Bahwa selanjutnya saksi H. Risjon Jumhari mengecek ke lokasi proyek SPOT CENTER di Batang Kuis Kab. Deli Serdang, namun bukan perusahaan milik terdakwa yang mengerjakannya akan tetapi orang lain yang mengerjakannya dan uang yang saksi H. Risjon Jumhari transfer kepada terdakwa atas permintaan terdakwa tersebut melalui rekening orang lain yang dipinjam terdakwa tersebut, dan hingga saat terdakwa belum ada mengembalikan uang tersebut kepada saksi H. Risjon Jumhari dengan alasan bahwa uangnya sudah di gunakannya untuk pengerjaan usaha terdakwa yang lain, ujarnya.

Bahwa selanjutnya saksi H. Risjon Jumhari keberatan dengan perbuatan terdakwa, dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Edy Sunaryo Alias Pandem, saksi H. Risjon Jumhari mengalami kerugian sebesar Rp. 994.850.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), bukti terlampir pada Berita Acara Pemeriksaan) Penyidik Polres Labuhanbatu, tutupnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana (Pengacuannya diganti dengan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana).

Risjon Jumhari mengharapkan kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman kepada tersangka Sunaryo Alias Pandem dengan seberat- beratnya dan se adil-adilnya.

Pos terkait