DARURAT PENDIDIKAN: Carut Marut Dunia Pendidikan di Kota Pontianak Kian Mengkhawatirkan, Publik Pertanyakan Pengawasan Pemerintah !!!

banner 468x60

Pontianak, Kalimantan Barat
Dunia pendidikan yang selama ini digadang-gadang sebagai fondasi utama pembangunan bangsa kembali menjadi sorotan publik. Berbagai persoalan yang dinilai masih membelit sektor pendidikan di Kota Pontianak memunculkan kritik dari masyarakat yang berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi, masih muncul berbagai persoalan klasik yang dinilai belum terselesaikan. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan sosial apabila tidak segera ditangani secara serius.

Bacaan Lainnya

Setidaknya terdapat lima persoalan yang kerap menjadi perhatian masyarakat, yaitu:

1. Kesenjangan akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas.
2. Angka putus sekolah yang masih dipengaruhi keterbatasan ekonomi sebagian masyarakat.
3. Kualitas tenaga pendidik yang dinilai perlu terus ditingkatkan melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi.
4. Kurikulum yang dinilai sebagian kalangan belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan industri.
5. Sistem tata kelola pendidikan yang dinilai masih memerlukan evaluasi agar lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  "Konflik SMA Negeri 6 Tangsel Berakhir, 9 Siswa Dialihkan ke Sekolah Swasta setelah Protes Warga"

Berbagai persoalan tersebut memunculkan kritik terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Sebagian masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan dan evaluasi yang dilakukan oleh instansi terkait dalam memastikan kualitas pendidikan terus meningkat.

Dalam bahasa satiris, sejumlah warga bahkan melontarkan pertanyaan, “Apakah pengawasan sedang tertidur ketika masa depan anak-anak sedang dipertaruhkan?” Ungkapan tersebut mencerminkan keresahan publik, namun tetap perlu dipahami sebagai bentuk kritik sosial, bukan pernyataan fakta.

Padahal, pendidikan merupakan prioritas nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan serta mewajibkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga :  Najib: Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tidak Layak Konsumsi di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berilmu, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui kebijakan, pembinaan, serta pengawasan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi, profesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik agar mutu pendidikan dapat meningkat secara berkelanjutan.

Berbagai kalangan berharap Pemerintah Kota Pontianak, melalui dinas yang membidangi urusan pendidikan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, kualitas layanan, pemerataan akses pendidikan, peningkatan kompetensi guru, hingga penyesuaian kurikulum dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Masyarakat juga mendorong agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip good governance, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga :  MAN 3 Tapanuli Tengah Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah dengan Semangat Hijrah dan Perubahan Positif

Perlu ditegaskan bahwa kritik publik terhadap penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi. Namun demikian, setiap penilaian terhadap kinerja pemerintah tetap harus didasarkan pada data, evaluasi objektif, serta membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pontianak maupun instansi yang membidangi pendidikan terkait berbagai kritik dan aspirasi masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan dari pihak terkait.

Di tengah tantangan global, pendidikan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan investasi masa depan bangsa. Bila kualitas pendidikan terus tertinggal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka statistik, melainkan lahirnya generasi yang kehilangan kesempatan untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Kritik yang tajam hendaknya menjadi pemantik evaluasi dan perbaikan, bukan sekadar menjadi gema yang hilang di lorong-lorong birokrasi.

Pos terkait