Generasi Anti Narkoba Nasional Bangga Kinerja Polresta Pontianak: Jejak Sabu Buka Tabir Emas Ilegal: Polisi Sita 47 Batang Emas

banner 468x60

Pontianak, Realita.online — Apa yang awalnya diduga sebagai penggerebekan kasus narkoba, justru menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan perdagangan emas ilegal di Kota Pontianak.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil menyita 47 keping emas batangan dari sebuah ruko yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal, Sabtu (3/5/2025).

Dari Dugaan Narkoba ke Temuan Emas Murni
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perdana Square, Kecamatan Pontianak Selatan.

Petugas yang melakukan penyelidikan awalnya mencurigai adanya transaksi narkotika. Namun saat penggeledahan, ditemukan tiga keping emas mencurigakan.

Investigasi berlanjut. Dalam waktu singkat, petugas menemukan tambahan 43 keping emas dan satu keping lainnya yang terdeteksi melalui alat X-ray. Total 47 batang emas murni yang tidak disertai dokumen resmi langsung diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Klambir Lima Kebun

“Kami awalnya menduga ini kasus narkoba, ternyata saat pemeriksaan justru ditemukan barang bukti berupa puluhan batang emas yang tidak dilengkapi izin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan.

Modus dan Peran Tersangka
dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda:
DN: berperan sebagai admin yang mencatat dan merekap transaksi
SR: operator alat X-ray yang digunakan untuk memeriksa kadar emas
SN dan A: kurir pengantar dan penjemput emas
Polisi juga sedang memburu satu tersangka utama berinisial L, yang diduga kuat sebagai pemilik emas sekaligus pengendali operasional lapangan.

Baca Juga :  Lapen Di Desa Sampagul Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Belum Genap Setahun Sudah Ditumbuhi Rumput

Selain emas, petugas juga menyita alat bantu seperti kalkulator khusus kadar emas, buku rekap transaksi, serta alat X-ray mini yang biasa digunakan oleh toko emas profesional.

Asal Emas Diduga dari Tambang Ilegal
AKP Wawan menduga kuat bahwa emas-emas ini berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu Kalimantan Barat. Emas tersebut kemudian dikirim ke kota untuk dilebur dan diperjualbelikan secara ilegal.

“Ini bukan hanya kasus perdagangan tanpa izin, tapi juga terkait dengan praktik penambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar
Masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara transparan, agar tidak ada permainan yang merugikan publik dan negara.

Baca Juga :  Guna Meningkatkan Budaya Kerja Positif PT Pelindo Multi Terminal Dorong Transformasi Lewat Penguatan SDM

Penegakan Hukum Terus Dilanjutkan
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk melacak asal usul emas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor-aktor di balik tambang ilegal.

“Kami tidak berhenti di sini. Kami akan ungkap jaringan besarnya, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima, dan siapa yang menampung,” ujarnya.

Keluarga besar Generasi Anti Narkoba Nasional mengispirasi kinerjanya Polresta Pontianak, terus berantas narkoba, kami keluarga besar GANN siap mendukung kinerja kepolisian Indonesia.

Pos terkait