Kisruh Pemakaman di Kuala Dua Berakhir Damai, Dua Kubu Sepakat Buat Surat Pernyataan

Kisruh pemakaman di kawasan Kuala dua, Kabupaten Kubu Raya
banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar
Kisruh pemakaman di kawasan Kuala dua, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya menemukan titik terang setelah melalui proses mediasi panjang yang melibatkan unsur Polsek Sungai Raya, Polres Kubu Raya, tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua belah pihak ahli waris yang bersengketa.

Permasalahan bermula dari klaim kepemilikan lahan pemakaman yang saling dikemukakan oleh dua kubu keluarga. Ketegangan sempat meningkat di lapangan hingga membuat proses pemakaman terhambat. Melihat kondisi tersebut, aparat keamanan mengambil alih penuh proses penyelesaian guna menghindari konflik yang lebih besar.

Baca Juga :  Investigasi Media Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di SPBU 64.793.05 Landak

Pihak Polsek Sungai Raya dan Polres Kubu Raya kemudian memfasilitasi pertemuan kedua pihak ahli waris. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati untuk membuat surat pernyataan bersama yang isinya menyerahkan penanganan sengketa secara hukum kepada aparat dan siap menerima keputusan akhir tanpa menimbulkan keributan lanjutan.

Polres Kubu Raya memberikan waktu delapan bulan kepada para ahli waris untuk mengajukan gugatan resmi ke pengadilan sebagai jalur penyelesaian yang sah. Selama proses hukum berjalan, kedua pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati kesepakatan yang sudah ditandatangani.

Baca Juga :  Terperosok ke Sumur 7 Meter dan Hilang 24 Jam, Nenek 70 Tahun di Semarang Selamat Secara Ajaib

Dengan izin dari pihak keluarga almarhum Bang Sani dan setelah mempertimbangkan mendesaknya proses pemakaman, aparat akhirnya mengambil keputusan untuk mengizinkan jenazah dimakamkan di lokasi yang sebelumnya disengketakan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan analisis situasi di lapangan yang menunjukkan bahwa penundaan pemakaman justru berpotensi memperkeruh suasana.

Kapolsek Sungai Raya melalui KBO Ops, Mizi, menyampaikan bahwa langkah yang diambil merupakan jalan tengah demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir ketika ada potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas sosial.

Baca Juga :  AWPI Kritik Mendes Yandri, Hengki: Menteri Baru Kok Begitu!

Dengan dimakamkannya jenazah dan ditandatanganinya surat pernyataan oleh kedua kubu, aparat berharap permasalahan dapat mereda dan proses hukum nantinya dapat berjalan dengan baik. Masyarakat sekitar juga diimbau untuk tidak ikut memperkeruh suasana dan membantu menjaga kondisi tetap aman dan kondusif.

Semoga penyelesaian sementara ini menjadi pintu menuju solusi yang adil, arif, dan bijaksana bagi kedua pihak yang bersengketa.

Pos terkait