Kabupaten Bekasi, Realita.online – Senin, 29 Desember 2025 – Koalisi Pemuda Rakyat Bangkit menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pemerintah daerah kabupaten bekasi. Aksi tersebut digelar untuk menuntut seluruh stakeholder khususnya aparat penegak hukum agar menuntaskan indikasi kasus gratifikasi dalam proses open bidding pejabat kedinasan kabupaten bekasi.
Dalam aksi yang berlangsung, massa aksi membawa poster dengan tag line #Bekasi Muak. Novian Ramadhan menyampaikan bahwa “tag line tersebut adalah bentuk kejenuhan dari pemuda rakyat bekasi terhadap para pemangku kebijakan yang korup dan sistem pemerintahan yang tidak waras.”
Lebih lanjut Muhamad Revi menegaskan bahwa “Aksi hari ini adalah aksi pertama dari aliansi kita dan akan kami pastikan bahwa ini bukanlah aksi yang terakhir jika tidak ada respon dari PLT Bupati Kabupaten Bekasi terhadap apa yang menjadi tuntutan dalam aksi hari ini.” Tegasnya.
Ancaman pidana terhadap pelaku gratifikasi diatur secara tegas dalam Pasal 12 B ayat (2) UU Tipikor No. 20 Tahun 2001. Koalisi Pemuda Rakyat Bangkit menginterpretasikan proses open bidding rotasi-mutasi pejabat kedinasan di pemerintah kabupaten bekasi melahirkan satu bentuk dehumanisasi. Fenomena yang di duga gratifikasi hanya akan menghasilkan proses tidak ideal, tidak transparan, dan kepentingan non-meritokrasi yang mencederai kepercayaan publik terhadap otoritas lembaga.
Dalam pernyataannya, KPRB (Koalisi Pemuda Rakyat Bangkit) menyampaikan empat poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pertama, menuntut PLT Bupati Bekasi untuk meninjau kembali hasil open bidding rotasi pejabat kedinasan dilingkungan kabupaten bekasi sampai terbit putusan persidangan tersangka Bupati AKK.
Kedua, mendesak PLT Bupati Bekasi membatalkan hasil keputusan panitia seleksi rotasi pejabat kedinasan jika terbukti terjadi tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat di kabupaten bekasi sesuai dengan regulasi.
Ketiga, mendesak seluruh pihak terkait dilingkungan pemerintah kabupaten bekasi untuk bersama-sama mengusut tuntas dugaan tindak pidana gratifikasi.
Keempat, mendorong PLT Bupati Bekasi untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, jujur, adil, akuntabilitas, dan profesional










