Marak Lagi! Tambang Emas Ilegal di Sekadau Diduga Dibiarkan, Dekat Markas Polres Sekadau

Puluhan Mesin Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, Hukum Dipertaruhkan di Sekadau
banner 468x60

Sekadau, Kalbar
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau. Tim gabungan awak media pada Sabtu (27/9) menemukan puluhan rakit mesin “jek” beroperasi di bantaran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Putat, Desa Sei Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dari pantauan lapangan, suara mesin tambang terdengar menggelegar, membalik tanah dasar sungai ke permukaan melalui rakit tambang. Temuan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyebut aktivitas PETI telah berkurang signifikan. Faktanya, kegiatan tersebut justru semakin menjamur, bahkan berada hanya beberapa kilometer dari Markas Polres Sekadau.

Baca Juga :  Ayah 2 Anak Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Taput

Seorang warga berinisial MZ menuturkan bahwa penindakan aparat selama ini hanya menyasar pekerja tambang dan masyarakat kecil. “Para cukong besar sepertinya justru aman, bahkan diduga ada aparat yang melindungi mereka. Sementara minyak subsidi jenis solar untuk operasional tambang diduga disuplai oleh mafia migas tertentu,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (30/9).

Baca Juga :  Ibu-ibu Geram Adanya Judi Togel di Dusun IV Karang Sari Desa Damuli Kabupaten Labuhanbatu Utara

Pertanyaan publik kini mengemuka: siapa sebenarnya cukong di balik tambang emas ilegal di Sekadau? Apakah benar ada oknum aparat yang memberikan beking? Dan siapa pemasok solar bersubsidi yang digunakan sebagai bahan bakar mesin tambang ilegal tersebut?

Baca Juga :  Pengusaha Ayong Menyeret Rekan Bisnisnya Kemeja Hijau, Ayong: Proyek Itu Di Tawarkan Oleh Kawan Saya Bernama Juntak Polisi Di Polresta Tanjungpinang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah. Redaksi masih menunggu hak jawab, klarifikasi, serta konfirmasi resmi dari pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait