Pilkada dan Pilkades Berpotensi untuk Melakukan Kecurangan

oppo_35
banner 468x60

Lampung Timur – Kondisi politik saat ini sedang tidak baik dan kurang sehat karena sarat dengan konflik kepentingan. Permasalahan pengangkatan penjabat kepala daerah atau aparat Desa yang dipilih secara tidak transparan di duga sejak awal telah memengaruhi demokrasi Pemilu 2024, demikian ungkapan Ketua DPC AWPI Lampung Timur Jumat,6/12/24 di selanya istirahat siang sambil mengamati perkembangan sejumlah medsos yang memberitakan kemenangan salah satu kandidat di pilkada 2024 yang berhasil memenangkannya.

 

Bacaan Lainnya

Ketua AWPI DPC Lampung Timur menuturkan hal ini mengemuka dari hasil tim pemantau beberapa media yang tergabung di AWPI Lampung Timur, yang mendapatkan serta menemukan informasi sejumlah dugaan kecurangan  berupa mobilisasi, politik uang ataupun intervensi yang dilakukan oleh salah satu  calon  PJ kepala desa tertentu di wilayah kecamatan way Jepara  untuk memenangkannya dalam mendapatkan SK PJ dari salah satu jabatan Kades terpilih yang telah di setujui SK PAWnya  oleh pemerintah daerah Lampung Timur,

Baca Juga :  Tim Advokasi Hukum DPC AWPI Lampung Timur Menerima  Surat Kuasa Pendampingan Hukum

 

Semoga hal tersebut hanya sebatas Isyu,bukan fakta,, kalaupun faktanya telah terjadi maka banyak hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum di wilayah Lampung Timur khususnya dan Indonesia umumnya.

 

Selanjutnya ketua AWPI DPC Lampung Timur mengungkapkan,Walaupun telah banyak pejabat daerah atau perangkat desa memberikan klarifikasi serta menerangkan, bahwa sebelumnya berbagai permasalahan dari dugaan berbagai kecurangan akan  difasilitasi oleh pemerintah daerah, baik dari Dinas PMD sendiri maupun Komisi DPRD yang membidangi bahkan setingkat kementerian sesuai dengan pola dan level pelaksanaannya. Dirinya mengatakan, ini cuma contoh kecil yang sering  terjadi saat  Pilkades ataupun kontestasi perebutan PJ kepala desa yang di PAW karena ada beberapa alasan hingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara normal.

 

Dari sejumlah dugaan kejadian pelanggaran dan kecurangan ini mencuat ke publik dan penegak hukumnya di pastikan  akan segera beredar kabar bahwa Tim Fasilitasi Kabupaten akan segera melakukan investigasi terkait permasalahan yang sedang terjadi, kemudian hasil dari rekomendasi itu akan dilakukan tindak lanjut.

Baca Juga :  Diduga PT. Jutam RC, Melakukan Aktifitas Cut And Fill Bodong . Akankah Aparat penegak Hukum Kota Batam Mengambil Tindakan.

“Kalaupun terbukti ada kecurangan, bisa nanti dilakukan penundaan pelantikan kades dan dilakukan pemilihan ulang,” ujar Herizal.

Tapi masalahnya itu hanya sekedar ungkapan salah satu Pihak untuk menenangkan situasi.

 

Belajar dari pengalaman berbagai titik rawan kecurangan yang bisa di akses di beberapa platform yang memberikan berbagai informasi,dapat juga di gunakan sebagai peta untuk informasi berbagai kecurangan pemilu dan selain itu merupakan  sarana informasi oleh masyarakat yang peduli pada demokrasi yang di siapkan sebagai tempat publik melaporkan kecurangan pemilu.tapi nyatanya bukan suatu opsi atau alternatif platfrom tersebut untuk menjadi pilihan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta pembuktian pada sejumlah pelanggaran,karena platform tersebut tidak berfungsi secara optimal dan berperan sebagai kepentingan bisnis.

 

Berdasarkan hasil pemantauan dan beberapa sumber informasi masyarakat Lampung Timur, Ketua AWPI DPC Lampung Timur memaparkan potensi pelanggaran terdapat beberapa jenis pelanggaran yang umumnya dilakukan antara lain adalah Pelanggaran yang didominasi oleh indikasi yang berkaitan dengan netralitas aparatur negara dan desa, serta penyelenggara pemilu,

Kemudian disusul pelanggaran politik uang selanjutnya indikasi penyalahgunaan fasilitas negara. Lalu, manipulasi suara.

Baca Juga :  BNCT Mengalami Peningkatan Secara Global, Bongkar Muat 443 Ribu TEus Pada Kuartal Ketiga Tahun 2024

 

Hal tersebut akan sangat mempengaruhi peran serta masyarakat dalam memberikan legitimasi pada calon pemimpin dan wakilnya di parlamen,selain itu ,hal tersebut merupakan salah satu bentuk kegagalan penyelenggara pemilu dan para kandidat calon pemimpin masa depan dalam meyakinkan konstituennya atas segala program dan segala bentuk misi kampanye nya.karna berkurangnya animo masyarakat dalam memberikan suaranya.

 

“Dari seluruh pelanggaran tersebut apa kah masyarakat sudah cukup puas pada sistem, prosedur, produk hukum serta penegakan hukum oleh para pejabat dan institusi penegak hukum atas hasil Pilkada ataupun Pilkades di Lampung Timur dan berlaku pada semua pelaku  dan pihak yang melanggar hukum dan aturan nya.ini perlu di evaluasi kembali oleh pemerintah pusat”.jelas Herizal

 

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Timur juga berharap serta menghimbau, jangan hal serupa  sampai terjadi pada PAW salah satu pejabat baik tingkat Kabupaten  maupun desa yang bertindak tidak netral sepanjang penyelenggaran pemilu atau dalam memperjuangkan untuk mendapatkan SK PJ dalam Jabatan tersebut,Tukas Herizal (BE1)

Pos terkait