Belawan – Polsek Medan Labuhan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pada Sabtu (18/4/2026) di Jalan Khaidir, Young Panah Hijau, Lingkungan 8, Pekan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Kepala Lingkungan 8 Labuhan Deli melalui telepon kepada Bhabinkamtibmas Labuhan Deli, Aiptu R. Bakkara.
“Awalnya kami menerima informasi dari Kepling 8 yang disampaikan kepada Bhabinkamtibmas terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ZR (13) yang diduga dilakukan oleh pelaku MAL (64). Saat itu pelaku telah diamankan oleh warga di rumahnya,” ujar Kapolsek Medan Labuhan.
Mendapatkan informasi tersebut, personel piket fungsi yang dipimpin Pawas AKP J. Damanik, SH., langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan mobil patroli.
“Setibanya di lokasi, personel langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua kandung.
“Korban menyampaikan bahwa pada Kamis (16/4/2026), dirinya telah dicabuli oleh tersangka di rumah pelaku dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp70.000,-,” jelas Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.
Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap anak, demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.










