Lampung Timur – KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah salah satu program kredit yang ditawarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Program ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.
Namun berbeda halnya dengan Bank BRI Unit Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur, pasalnya Oknum Pegawai Bank BRI Unit Purbolinggo diduga melakukan Fraud dalam memberikan pelayanan Peminjaman KUR dan KECE kepada Puluhan Debitur melalui seorang oknum Broker yang berinisial RS yang berada di Desa Tanjung Qencono, Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.
Kepada beberapa media,Puluhan Debitur yang telah menguasakan permasalahan ini kepada Kuasa Hukum yang di tunjuk dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI Lampung Timur yang merupakan salah satu mitra dan ada dalam struktur pengurus AWPI DPC Lampung Timur yang di koordinir oleh Andri Afrizal, S.H., M.H & Partner.
Kordinator Tim advokasi hukum AWPI DPC Lampung Timur mengatakan,bahwa akan segera menindak lanjuti pengaduan para Debitur untuk serta sesegera mungkin menyambangi Korwil Bank BRI dan OJK Provinsi Lampung.
“Dalam hal ini kami mendapatkan. Informasi dan pengaduan sekaligus permohonan pendampingan hukum dari ibu-ibu disini yang diduga korban penipuan dan kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum RS (Broker), kemungkinan setelah kami melakukan langkah-langkah Hukum yang kami anggap benar sesuai dengan peraturan kemungkinan berpotensi akan melibatkan oknum-oknum lainnya,” Ucap Andri.
“Para Debitur ini merasa tertipu, yaitu saat melakukan akad kredit di Bank BRI Unit Purbolinggo, mereka tidak pernah dijelaskan apa isi kontrak tersebut,tidak dibacakan dan tidak diperbolehkan membaca isi kontrak tersebut, bahkan pada saat penandatanganan kontrak untuk nominal peminjamannya diduga ditutupi oleh Oknum Pegawai Bank BRI Unit Purbolinggo, sehingga ibu-ibu Debitur ini ditagih oleh pihak Bank BRI sesuai dengan Nominal di dalam kontrak yang tidak pernah mereka ketahui Nominal Jumlahnya, sedangkan mereka hanya meminjam 10 sampai 20% dari Nominal yang ada di Kontrak tersebut, ” tambahnya.
Selanjutnya dalam pemaparan Andri Afrizal, S.H., M.H , “sebelumnya salah satu Debitur kami mendapatkan chat via aplikasi WhatsApp dari oknum pegawai Bank BRI yang bernama Eca yang kami duga Oknum ini mencoba melakukan intervensi terhadap Klaen kami yang bunyinya seperti ini, ” buk, pelunasan pinjaman ditunggu sampai akhir Bulan, diminta kantor Wilayah, mereka tidak memberikan toleran karna kalian sudah masuk Media,” ucap Andri membacakan isi pesan dari Oknum pihak Bank BRI.
Upaya menyambangi kediaman para korban,Tim advokasi untuk segera mendapatkan keterangan serta mendalami kasus tersebut Kamis,12/12/24.
Ketua AWPI DPC Lampung Timur mengapresiasi kinerja dari Tim advokasi hukum AWPI DPC Lampung Timur bersama beberapa media yang telah berusaha bergerak cepat untuk berusaha maksimal dalam pendampingan hukum sampai kasus ini mendapatkan titik terang dan di proses sesuai hukum perundangan yang berlaku.(BE1)