Pontianak, Kalbar
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat menerima kedatangan sejumlah tokoh dan umat Islam Kalimantan Barat terkait dugaan aliran sesat yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Selasa (12/5/2026).
Dalam forum rapat dengar pendapat tersebut, para tokoh agama, pelapor, hingga perwakilan kepolisian menyampaikan pandangan masing-masing terkait perkembangan penanganan kasus yang dinilai telah menyentuh persoalan mendasar dalam akidah Islam.
Imam DPD FPI Kalimantan Barat, Habib Hasan Rizal Alqadrie, menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya kepastian hukum atas kasus tersebut. Menurutnya, selama hampir enam bulan terakhir pihaknya terus mengikuti perkembangan perkara dan menilai ada dugaan cacat hukum dalam proses penanganannya.
“Kami meminta pihak terkait benar-benar mengkaji persoalan ini secara serius. Selama hampir setengah tahun kami mengikuti perkembangan kasus ini dan karena itu kami meminta adanya kepastian hukum agar perkara ini tetap diproses,” tegas Habib Hasan Rizal Alqadrie kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut juga disampaikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama. Menurutnya, terdapat pengakuan kesalahan dari pihak yang dilaporkan yang dituangkan dalam bentuk video maupun tulisan pernyataan tobat.
Namun demikian, Habib Hasan menilai perkara tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja karena dikhawatirkan dapat memicu persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara serius.
“Kami sangat menyayangkan adanya umat Islam di Kalimantan Barat yang sampai mengikuti aliran yang dianggap menyimpang ini. Sebab yang dipermasalahkan bukan sekadar perbedaan furu’iyah atau cabang dalam agama, tetapi sudah menyangkut persoalan ushul atau pokok akidah Islam,” ujarnya.
Ia menyebut, pihak yang dilaporkan diduga mengaku sebagai Imam Mahdi, mengaku menerima wahyu, bahkan menyamakan perkataannya dengan wahyu Allah SWT. Menurutnya, hal tersebut dinilai sangat berbahaya apabila berkembang di tengah masyarakat awam.
“Perbedaan dalam persoalan cabang agama seperti jumlah rakaat tarawih atau persoalan mazhab merupakan hal biasa. Tetapi dalam kasus ini sudah menyentuh persoalan mendasar tentang Allah, Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW, dan wahyu,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, saksi pelapor Dr. Sumin menyampaikan bahwa pihaknya menilai unsur pidana dalam perkara tersebut seharusnya dapat dipenuhi berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang ada.
Menurutnya, berbagai bukti pendahuluan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk alat bukti yang dianggap cukup untuk mendukung proses penyidikan.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk membuka kembali kasus ini karena bukti telah ditemukan. Kami agak sedikit kecewa karena penghentian kasus dengan alasan-alasan yang disampaikan dinilai kurang kuat. Padahal dua alat bukti yang diharapkan sudah kami serahkan sebagai bukti pendahuluan penyidikan,” ungkap Dr. Sumin.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkonsultasi dengan DPRD Kalbar dan kemungkinan melanjutkan persoalan tersebut hingga ke Komisi III DPRD agar proses hukum dapat berjalan sampai tuntas.
Sementara itu, perwakilan Polda Kalbar, Kompol Lili Suryadi, menyampaikan bahwa rapat dengar pendapat tersebut memberikan manfaat bagi pihak kepolisian dalam melihat perkembangan aspirasi masyarakat terkait kasus dimaksud.
Menurutnya, DPRD telah memfasilitasi penyampaian aspirasi dari berbagai pihak. Namun terkait keterangan resmi mengenai perkembangan perkara, ia menegaskan bahwa penyampaian informasi akan dilakukan melalui Bidang Humas Polda Kalbar.
“Untuk informasi resmi nanti akan disampaikan melalui Bidang Humas karena kami satu pintu,” ujar Kompol Lili Suryadi.
Pelapor lainnya, Muhammad Abduh, juga menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ke Polda Kalbar. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.
Menurut Muhammad Abduh, keresahan masyarakat semakin besar karena perkara tersebut menyangkut persoalan sensitif terkait keyakinan dan akidah umat Islam.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan karena persoalan ini telah menimbulkan keresahan yang luar biasa di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPW Rabita Kalbar, Habib Abdulsalam Alhinduan, menegaskan bahwa pihaknya berharap penanganan kasus dilakukan secara adil dan terbuka agar tidak menimbulkan gejolak yang lebih luas di masyarakat.
Ia bahkan menyatakan, apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya, maka pihaknya siap membawa persoalan itu hingga ke DPR RI.
“Karena persoalan ini menyangkut penistaan agama dan dinilai sangat serius, maka kami berharap proses hukumnya benar-benar berjalan secara adil dan transparan. Jika persoalan ini tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya, maka kami akan membawa persoalan ini hingga ke DPR RI dengan segala konsekuensinya,” tegas Habib Abdulsalam Alhinduan.
Menurutnya, perkara tersebut bukan lagi sekadar perbedaan pandangan dalam cabang ilmu agama, melainkan sudah menyentuh persoalan mendasar dalam akidah Islam.
Ia juga menyesalkan karena adanya pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari pihak terkait dinilai belum diikuti dengan proses hukum yang maksimal sebagaimana harapan masyarakat.
“Padahal sebelumnya kami juga telah menghadirkan ahli hukum pidana yang memberikan penjelasan terkait unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut. Bahkan pihak terkait juga disebut telah mengakui adanya kesalahan atas pernyataan maupun ajaran yang disampaikan,” pungkasnya.
Di akhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rasmidi, menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat dan tokoh umat Islam terkait persoalan tersebut.
Menurut Rasmidi, apabila para pelapor dan tokoh masyarakat menilai persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme dan harapan yang diinginkan, maka DPRD tidak mempermasalahkan apabila langkah lanjutan ditempuh hingga ke tingkat pusat.
“Mereka meminta kepada DPRD kalau memang ini tidak bisa dibicarakan sesuai dengan mekanisme dan harapan, tentunya mereka akan meminta DPRD memberikan rekomendasi ke Komisi III DPR RI dan bagi kami itu welcome, tidak masalah. Silakan mereka membuat, tetapi yang menentukan tentu bukan politik, nanti kami sampaikan ke pimpinan komisi,” terang Rasmidi.
Sumber: Tokoh-tokoh Aliansi Islam Kalbar










