Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Izin Impor Gula

banner 468x60

Jakarta, Realita.OnLine, Sabtu (5 Juli 2025), Kejaksaan menuntut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Ia dinilai bersalah menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan izin impor gula pada 2015–2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Grebek Sarang Narkoba di Mabar, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pengguna

Dalam tuntutan setebal 1.091 halaman, jaksa menyebut tindakan Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar. Namun, ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi. Uang pengganti, menurut jaksa, akan dibebankan kepada pihak swasta yang dianggap diuntungkan dari kebijakan impor tersebut.

“(Uang pengganti) lebih tepat dibebankan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujar jaksa di persidangan.

Baca Juga :  Pengelolaan Anggaran Proyek Abrasi di Desa Kuala Karang : Temuan Indikasi Korupsi

Meski demikian, Tom tetap dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair kurungan enam bulan penjara.

Jaksa menilai Tom tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Hal ini menjadi salah satu alasan pemberat dalam tuntutan. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ungkap jaksa.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Baksos Presisi Sambut Bulan Suci Ramadhan

Selain itu, jaksa menyatakan tindakan Tom tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menanggapi tuntutan tersebut, Tom menyatakan kecewa dan membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Dukungan kepada Tom terlihat dari para simpatisannya yang hadir di ruang sidang dan menyuarakan kekecewaan setelah tuntutan dibacakan.

Pos terkait