Sintang, Realita.online – Seorang wartawan menemukan dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oleh SPBU No. 64.786.18. SPBU ini diduga secara terang-terangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar menggunakan jerigen dan drum besar,
sebuah praktik yang menyimpang dari aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina.
Investigasi Wartawan Mengungkap Praktik Curang
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan wartawan di lokasi, aktivitas pengisian BBM ke jerigen dan drum besar terjadi secara terbuka.
Sejumlah kendaraan pengangkut terlihat antre membawa jerigen dan drum besar, sementara petugas SPBU tetap melayani tanpa ada tindakan pencegahan.
“Saya menyaksikan sendiri bagaimana mereka dengan leluasa mengisi jerigen dan drum besar tanpa hambatan.
Ini jelas melanggar aturan dan berpotensi disalahgunakan,” ujar wartawan yang melakukan investigasi di lapangan.
Pelanggaran SOP Pertamina
Dalam aturan yang ditetapkan oleh Pertamina, pengisian BBM ke dalam jerigen hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu, dengan syarat menggunakan jerigen berstandar SNI dan dilengkapi surat izin resmi.
Sementara itu, pengisian langsung ke drum besar dilarang karena dapat disalahgunakan untuk penimbunan dan penjualan ilegal.
Praktik ini berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat, terutama jika bahan bakar yang dijual secara ilegal ini disalurkan ke pasar gelap dengan harga yang lebih tinggi.
*Desakan Investigasi dan Sanksi Tegas*
Temuan ini langsung menuai reaksi keras dari masyarakat dan pihak terkait.
Warga serta aktivis mendesak Pertamina dan instansi berwenang untuk segera melakukan investigasi terhadap SPBU No. 64.786.18.
Jika terbukti melanggar aturan, mereka meminta agar SPBU tersebut diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum turun tangan.
Jangan sampai praktik curang ini dibiarkan terus berlanjut, karena masyarakat yang akan dirugikan,” ujar salah satu aktivis yang peduli terhadap distribusi BBM yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU No. 64.786.18 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.