KSBSI Mendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta 6,5 Persen

banner 468x60

Realita.online, Jakarta

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Korwil DKI Jakarta mendukung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta diproyeksikan naik dari Rp5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp5.396.760 pada 2025, atau bertambah sekitar Rp329.379.

Sekjen KSBI Korwil DKI Jakarta, Bambang Sutapa mengatakan, pihaknya akan terus mendiskusikan perihal kenaikan UMP 6,5 persen tersebut dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, KSBSI tidak akan mengambil sikap yang berseberangan dengan kalangan pengusaha atau pemerintah.

“Intinya kami mendukung hal tersebut (kenaikan UMP 6,5 persen,red), bilamana terjadi apa-apa kami akan mengambil jalan tengahnya supaya tidak ada yang saling dirugikan. Kami kedepan juga akan bersinergi dan bekerjasama, bagaimana agar aturan kenaikan UMP 6,5 persen ini bisa dijalankan,” ungkapnya.

Baca Juga :  BNCT Mengalami Peningkatan Secara Global, Bongkar Muat 443 Ribu TEus Pada Kuartal Ketiga Tahun 2024

Bambang melihat kenaikan UMP 6,5 persen tersebut dari sisi pengusaha dan buruh. Bagaimana pengusaha bisa menghasilkan keuntungan yang besar dan buruhnya sejahtera, sehingga akan terwujud hubungan industrial yang baik dan tidak terjadi masalah.

“Untuk kekurangan pun nanti bisa kita diskusikan, bisa kita dialog sosial, bagimana agar UMP 6,5 persen tersebut terpenuhi. Kami selalu mencari jalan yang terbaik buat buruhnya, kemudian dari sisi pengusaha bisa berusaha dengan baik,” paparnya.

Baca Juga :  PT Elnusa Petrofin Periksa Kesehatan Karyawan dan Supir, Bahayanya Narkoba

Seperti diketahui, Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu (4/12/2024).

Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait. Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak Pemerintah Tunda Penyaluran Bansos

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum pada Rabu (11/12/2024) siang. Beberapa daerah lain yang juga telah menetapkan UMP 2025 antara lain Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua.

Di antara daerah-daerah tersebut, UMP DKI Jakarta pada 2025 tercatat sebagai yang tertinggi. Provinsi ini juga menjadi satu-satunya wilayah dengan upah minimum di atas Rp 5 juta, yang berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

(Yakub).

Pos terkait