Pontianak, Kalimantan Barat –
Dugaan aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin yang disertai dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah serta penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan CPO sekaligus lokasi penyimpanan maupun pengelolaan limbah B3. Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, juga beredar dugaan adanya praktik pemberian setoran kepada oknum aparat sehingga aktivitas yang dipersoalkan disebut tetap berjalan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya dan belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membuktikan adanya praktik tersebut. Oleh sebab itu, informasi tersebut harus dipandang sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara metaforis, kondisi tersebut diibaratkan seperti sebuah gudang yang berdiri di tengah kota, namun seolah luput dari perhatian pengawasan. Aktivitas kendaraan yang diduga keluar masuk lokasi memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan secara optimal oleh instansi yang berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, serta persetujuan lingkungan bagi kegiatan usaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tata cara penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah B3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, apabila kegiatan usaha dijalankan tanpa memenuhi perizinan yang diwajibkan.
Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang sah, maka penegakan hukumnya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dan daerah, dugaan aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran tanah, air, maupun lingkungan sekitar apabila limbah B3 tidak dikelola sesuai standar. Dampak lainnya dapat berupa gangguan terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, serta terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.
Menanggapi persoalan tersebut, Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, menilai bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.
“Apabila benar terdapat aktivitas penampungan CPO tanpa izin maupun pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat. Karena itu, kami mendorong pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang objektif,” ujar Muhammad Najib.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Saya menghormati proses hukum. Dugaan yang berkembang di masyarakat harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini semata. Di sisi lain, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi,” tambahnya.
Menurut Najib, pengawasan yang konsisten merupakan bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan warga negara.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha, dokumen perizinan, sistem pengelolaan limbah B3, dan dugaan pelanggaran lainnya. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan tetap menjunjung asas keberimbangan serta praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola usaha, Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat atau pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.










