Proyek Pengurukan di Sukamulya-Sukatani Diduga Tidak Kantongi Izin Amdal

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, Realita.online – Dua Proyek besar di Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani, pengurukan tanah untuk alun – alun ( lapangan sepak bola) Sukatani, dan urukan tanah Proyek perumahan Sukatani Permai, Pihak kontraktor yang melakukan urukan tanah di Sukatani diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis dampak lalu lintas (Andalalin), meski begitu, tetap beroperasi meskipun telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, dan pengguna jalan.

Berdasarkan hasil olah TKP pasca kejadian kecelakaan beberapa pengendara motor, pihak kepolisian Polres Metro Bekasi melalui Panit Gakkum Iptu Sunardi bahwa proyek tersebut tidak memiliki Izin Amdal.

Pihak kontraktor diduga tidak memiliki dokumen AMDAL, dan ANDAL, yang diperlukan untuk melakukan kegiatan urukan tanah. AMDAL sendiri merupakan instrumen penting untuk menilai dampak lingkungan dari suatu proyek.

Baca Juga :  LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Santuni 300 Anak Yatim dan Dhuafa, di Rumah Tahfidz Quran

Dalam pantauan media, pada Jum’at 19 dan Sabtu 20 September 2025, angkutan tanah tetap beroperasi di jam sibuk, menimbulkan keresahan bagi warga sekitar dan pengguna jalan, khawatir berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dengan demikian, kiranya perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap lalu lintas. Jika proyek angkutan tanah berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, maka mungkin perlu melakukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Camat Sukatani H. Agus Dahlan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan tesebut akan disampaikan ke Bupati Bekasi dan di koordinasikan ke Kapolsek untuk penanganannya.

“Terimakasih informasinya, akan segera kita laporkan ke pak Bupati dan koordinasikan dengan pak kapolsek untuk penanganannya,” tulis camat Sukatani melalui pesan singkatnya pada Sabtu 20/09/2025.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sementara itu, Kapolsek Sukatani AKP. Nano Indratno saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek jika kendaraan pengangkut tanah masih beroperasi.

“Nanti akan saya cek, bila masih beroperasi akan kami panggil, terimakasih info nya.” kata Kapolsek Sukatani pada Sabtu, (20/09/2025).

Pihak berwenang perlu menghentikan sejenak operasi angkutan tanah sampai pihak kontraktor memiliki dokumen Izin AMDAL dan ANDAL yang lengkap.

Selain itu, Pihak berwenang perlu melakukan investigasi untuk mengetahui apakah pihak kontraktor telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Jika pihak kontraktor terbukti tidak memiliki dokumen AMDAL dan ANDAL, maka perlu diambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan berlalulintas, (Andalalin) analisis dampak lalu lintas.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu Seret Nama Lembaga Desa

Dengan demikian, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif, serta tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi warga sekitar.

Penting diketahui, Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda.

Kerusakan Lingkungan dan Sosial, Pembangunan tanpa AMDAL dapat merusak lingkungan, ekosistem, serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial dan hilangnya kepercayaan publik.

AMDAL dan ANDAL wajib bagi usaha yang berpotensi besar menimbulkan dampak lingkungan, seperti industri besar dan proyek pembangunan infrastruktur.

Pos terkait