Mempawah, Kalbar
Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang diduga akibat kabel PLN putus dan dibiarkan menjuntai ke jalan umum terjadi di Jalan Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Sabtu, 23 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor bernama Septa Dimas Andrean Levi menjadi korban setelah motornya tersangkut kabel listrik hingga mengakibatkan terjatuh dan mengalami luka serius.
Menurut keterangan saksi mata sekaligus kakak ipar korban, Novi, kejadian berlangsung tiba-tiba. Sebelum terjatuh, korban sempat melihat percikan api dari tiang listrik di pinggir jalan.
“Tiba-tiba Septa melihat percikan api dari atas tiang. Tidak lama kemudian kabel itu jatuh dan mengenai seluruh tubuh. Kaget, ia membanting setang motor hingga terjatuh,” ujar Novi.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami:
Benturan keras pada bagian belakang kepala,
Muntah-muntah setelah kecelakaan,
Luka pada beberapa bagian tubuh,
Luka bakar pada tangan kiri akibat kontak dengan kabel yang diduga masih dialiri listrik.
Korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Lemahnya Penanganan & Dugaan Pembiaran
Warga sekitar menyebut bahwa kabel listrik di lokasi kejadian sudah dalam kondisi kendur sebelum putus, dan belum terlihat adanya penanganan dari PLN hingga kabel benar-benar jatuh dan membahayakan pengguna jalan.
Fakta bahwa kabel listrik putus hingga menjuntai ke jalan raya tanpa pengamanan dan tanpa penanganan segera menguatkan dugaan adanya kelalaian dan pembiaran oleh pihak PLN Rayon Mempawah dalam memastikan keselamatan publik.
Analisis Pelanggaran UU
Insiden ini menimbulkan dugaan kuat pelanggaran terhadap sejumlah regulasi:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Pasal 4 — Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.
• Pasal 8 ayat (1) — Pelaku usaha dilarang memproduksi/menyediakan layanan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
• Pasal 19 — Pelaku usaha bertanggung jawab mengganti kerugian atas kerusakan, pencemaran atau kerugian konsumen akibat jasa yang diberikan.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
• Penyelenggara usaha ketenagalistrikan wajib menjamin keandalan dan keselamatan instalasi listrik.
• Gangguan listrik yang membahayakan masyarakat wajib ditangani segera.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Kelalaian yang menimbulkan luka pada orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terdapat unsur pembiaran yang dapat dicegah.
Tuntutan Publik
Masyarakat menilai kelalaian dalam pengawasan jaringan listrik di wilayah tersebut tidak dapat ditoleransi. Publik mendesak:
1. Investigasi penyebab kabel putus dan dugaan pembiaran
2. Pertanggungjawaban PLN Rayon Mempawah terhadap pemulihan korban
3. Perbaikan sistem pengawasan dan respons cepat terhadap gangguan jaringan listrik
4. Terjaminnya keamanan masyarakat pengguna jalan di kemudian hari
Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi respons resmi Kepala PLN Rayon Mempawah serta langkah konkret yang akan diberikan PLN untuk penanganan korban dan pencegahan insiden serupa.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam pelayanan publik berbasis listrik bukan hanya merugikan, tetapi dapat mengancam keselamatan nyawa masyarakat. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta turun tangan dan melakukan penelusuran cepat serta transparan.










