Sintang, Kalbar
Aksi penarikan paksa sepeda motor jenis Honda Revo oleh pihak leasing BFI Finance di depan SMK Kartini, Jalan MT. Haryono, Simpang Tugu Bambu, Sungai Durian, Sintang, menimbulkan kegaduhan dan kecaman dari masyarakat.
Tindakan ini diduga keras melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Fidusia, serta aturan OJK mengenai tata cara penarikan barang jaminan.
Kronologi Lengkap Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, Nikolaus Kunsun (NK):
1. Pada 3 Desember 2025, NK dihentikan oleh tiga orang yang mengaku sebagai petugas lapangan BFI Finance.
2. Petugas menyampaikan bahwa kendaraan yang digunakannya mengalami tunggakan 3 bulan.
3. Setelah terjadi perdebatan, NK dibawa ke kantor BFI Finance untuk klarifikasi.
4. NK menjelaskan bahwa motor itu dibeli secara kontan, namun BPKB digadaikan ke BFI untuk pinjaman dengan angsuran ± Rp 700.000 per bulan selama 24 bulan.
5. NK mengaku telah membayar 21 bulan, dan benar masih ada tunggakan 3 bulan terakhir.
6. NK hanya diberikan uang Rp 100.000 oleh pihak leasing sebagai ongkos pulang menuju Tempunak.
7. Hingga berita ini diterbitkan, motor atas nama Dinisia Sadudi (DS) masih ditahan pihak leasing BFI.
Pelanggaran Hukum dan Aturan: Penarikan Paksa Tidak Sah Secara Hukum :
1. Melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
Pasal-pasal yang dilanggar meliputi:
Pasal 4 huruf a dan b: hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang/jasa serta hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur.
Pasal 8: pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerugian konsumen.
Pasal 18 ayat (1): pelaku usaha dilarang membuat klausul baku yang memberi kewenangan sepihak untuk menyita barang secara paksa.
Penarikan di jalan tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan ini.
2. Melanggar UU Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019:
Leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak apabila:
Tidak ada sertifikat fidusia.
Tidak ada putusan pengadilan.
Penarikan harus dilakukan dengan:
Petugas yang bersertifikat resmi.
Dokumen asli sertifikat fidusia.
Proses humanis dan tidak menimbulkan ketakutan.
Jika BFI Finance tidak menunjukkan sertifikat fidusia atau tidak melalui pengadilan, maka penarikan tersebut adalah tindakan melawan hukum.
3. Melanggar Aturan OJK tentang Debt Collector
Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 35/SEOJK.05/2018:
Penagihan harus dilakukan secara beretika, tidak melakukan intimidasi.
Petugas wajib bersertifikasi.
Dilarang melakukan pengambilan barang di tempat umum tanpa kesepakatan damai.
Aksi cegat di jalan oleh tiga orang jelas bertentangan dengan aturan OJK.
Dampak Negatif Tindakan Penarikan Paksa
1. Teror dan Ketakutan bagi Konsumen
Korban dihentikan di tempat umum, dibawa ke kantor leasing, dan alat transportasinya disita. Hal ini menimbulkan trauma dan rasa takut.
2. Meresahkan Masyarakat
Penarikan paksa di ruang publik menciptakan ketidaknyamanan warga. Publik khawatir bahwa kasus serupa bisa menimpa siapa saja.
3. Merusak Kepercayaan terhadap Lembaga Pembiayaan
Aksi semena-mena oleh oknum leasing memperburuk reputasi industri pembiayaan di Kalimantan Barat.
4. Potensi Kerugian Ekonomi
Konsumen kehilangan alat transportasi yang digunakan untuk bekerja, mencari nafkah, dan aktivitas sehari-hari.
5. Ancaman Kriminalisasi Konsumen
Penagihan sepihak dapat memunculkan dugaan intimidasi, pemaksaan, hingga pemerasan yang melanggar KUHP.
Muhammad Najib, Bidang Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, menegaskan:
“Penarikan paksa yang dilakukan di jalan raya, tanpa surat fidusia, tanpa putusan pengadilan, serta dilakukan oleh orang yang tidak memiliki sertifikat resmi, merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU Fidusia. Ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga membuat masyarakat resah dan merasa tidak aman.”
Najib menambahkan:
“LPK RI Kalbar meminta Polres Sintang, OJK, dan Pemerintah Daerah untuk segera menyelidiki tindakan ini. Jika terbukti melanggar hukum, pihak leasing BFI harus bertanggung jawab penuh.”
Motor Konsumen Masih Ditahan Leasing, hingga berita ini dirilis:
Motor atas nama Dinisia Sadudi (DS) masih ditahan pihak BFI Finance.
Pihak BFI belum mengeluarkan pernyataan resmi atau permintaan maaf kepada publik.
Konsumen masih menunggu penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada:
BFI Finance Cabang Sintang
Pihak penagih lapangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat
Hak jawab akan dipublikasikan sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.










