Juchri A.R: Tegaskan Penyaluran BBM di SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Sesuai Prosedur dan Rekomendasi Desa

Manajer SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, Juchri A.R menegaskan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang dikelolanya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku
banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar
Manajer SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, Juchri A.R menegaskan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang dikelolanya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta dilengkapi surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa atau kecamatan.

SPBU tersebut berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Rasau Jaya. Klarifikasi ini disampaikan Juchri A.R menanggapi adanya aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen yang sempat didokumentasikan oleh tim media.

Baca Juga :  Keraton Pakunegara Tayan Nobatkan Sugioto sebagai Dato Sri Yudha Pakunegara:Tanda Kehormatan, Simbol Kebangkitan Adat dan Persatuan Bangsa

Menurut Juchri A.R, BBM yang diisi ke dalam jerigen tersebut diperuntukkan bagi warga desa pesisir yang belum memiliki akses langsung ke fasilitas SPBU. Penyaluran dilakukan oleh perwakilan warga dengan membawa surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa setempat.

“BBM tersebut dibawa oleh perwakilan warga untuk masyarakat desa pesisir yang tidak terjangkau SPBU. Jika tidak ada warga yang membantu menyalurkan, tentu masyarakat di sana akan kesulitan memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan mereka,” ujar Juchri A.R.

Sebelumnya, tim media mendapati sebuah kendaraan pikap bernomor polisi  KB 8837 MZ melakukan pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen di area SPBU. Aktivitas tersebut kemudian didokumentasikan sebagai bagian dari pengumpulan dan verifikasi informasi.

Baca Juga :  Rabi: Penyerahan SK DPC Kabupaten Landak, Momen Menjaga Marwah Polri dan Tingkatkan Loyalitas Organisasi Terhadap Koprs Polri Melalui Pemberitaan

Menanggapi hal itu, Juchri A.R menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen diperbolehkan, selama dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari desa atau kecamatan, dan diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Penyaluran BBM dengan surat rekomendasi dari desa atau camat itu diperbolehkan. Yang tidak diperkenankan adalah penyaluran tanpa rekomendasi, atau penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan tambang dan perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga :  DPD GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

Ia juga mengutip pernyataan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, yang menyampaikan bahwa penyaluran BBM subsidi dengan rekomendasi desa atau kecamatan diperbolehkan, selama tidak disalahgunakan.

“Yang tidak boleh adalah penyaluran tanpa rekomendasi atau penyaluran BBM subsidi untuk kegiatan tambang dan perusahaan,” pungkasnya.

Pos terkait