Diduga Abaikan IPAL, PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK) Cemari Persawahan di Sukawangi

banner 468x60

Bekasi, Realita.online – Aktivitas produksi PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK), perusahaan produsen batu bata ringan (hebel), menuai sorotan tajam. Perusahaan yang berlokasi di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi ini diduga kuat telah mencemari lingkungan persawahan warga akibat sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang buruk serta pembuangan material sisa (reject) yang tidak terkontrol.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (3/4/2026), limbah cair bercampur semen dan puing-puing potongan bata ringan tampak meluber hingga ke area tanam padi milik warga di Kampung Piket, RT 16/RW 10. Kondisi ini dilaporkan telah terjadi berulang kali dan sangat merugikan sektor pertanian setempat.

Baca Juga :  Mutasi Kaplores Metro Bekasi, JPDN dan GBR Kawal Kasus Pengeroyokan Yang Melibatkan Anggota DPRD

Petani Keluhkan Kerusakan Lahan

Salah seorang petani setempat berinisial KL mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut limbah tersebut tidak hanya merusak tanaman padi, tetapi juga mengubah struktur tanah menjadi keras dan tidak produktif.

“Waduh, ini batu hebel berserakan di sawah, Pak. Sudah beberapa kali hanyut ke lahan saya. Air limbahnya juga mencemari padi hingga tanah sawah jadi mengeras karena tercampur semen. Kami mohon pertanggungjawabannya,” ujar KL dengan nada kesal.

Pihak Desa Sebut Perusahaan Minim Respon.

Upaya mediasi telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Sukaringin, namun hasilnya dinilai tidak memuaskan bagi para korban terdampak. Ms, perwakilan dari Pemerintah Desa, menyatakan bahwa pihaknya sudah mencoba mengonfirmasi masalah ini kepada manajemen PT CSK.

Baca Juga :  Respons Cepat Calon Kepala Desa Sukamulya, Desi Kurniati Malik, SH Kunjungi Warga Sakit di Kampung Poncol

“Kami sudah konfirmasi, namun pihak perusahaan hanya berjanji akan memperbaiki tembok pagar yang jebol di bagian belakang. Terkait kompensasi bagi petani yang terkena dampak langsung limbah, hingga kini belum ada kejelasan,” tutur Ms.

Pelanggaran Prinsip Pengelolaan Limbah

Secara teknis, industri bata ringan seharusnya menerapkan pendekatan Zero Waste dan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Perusahaan diwajibkan membangun sistem kolam pengendapan bertingkat untuk memisahkan endapan semen dari air sebelum dialirkan ke saluran umum.

Keberadaan puing padat dan air semen di area persawahan mengindikasikan adanya kegagalan fungsi IPAL atau unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) lingkungan hidup.

Baca Juga :  Soni: Bangunan Tempat Usaha PT. Tri Parama Medika Melanggar Pemanfaatan Ruang dan Tidak Memiliki PBG Serta SLF

Desakan Tindak Tegas dari DLH

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.

Kondisi ini diharapkan menjadi atensi serius bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, khususnya UPTD Wilayah 2 Kecamatan Sukawangi. Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Satgas Monitoring DLH untuk segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.

Pos terkait